Kasus Pembakaran dan Pembunuhan Kadistrik Kramanongga Fakfak, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 21 DPO

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Kasus pengerusakan dan pembakaran kantor distrik dan penyerangan terhadap Kepala Distrik Kramamongga Fakfak pada Selasa (15/8/2023) lalu, telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H mengatakan sampai dengan hari ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 80 orang.
Dari hasil penyidikan, ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang, dengan inisial FK, VPK, dan TH. Nama dan perannya di TKP, FK perannya melakukan pembakaran Kantor Distrik, Pembunuhan Kepala Distrik, Pembakaran Panggung Lapangan Distrik, Pembakaran SMPN 4 Kokas.
VPK perannya ikut membakar Panggung Lapangan Distrik, TH perannya melakukan pembakaran Kantor Distrik, Pembunuhan Kepala Distrik, dan masih Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 21 Orang,” ujar Kabid Humas.
Ditegaskan bahwa Kapolda sangat atensi terhadap kasus tersebut. Nama – nama tersangka akan terus berkembang sebagaimana hasil pemeriksaan nanti dan akan diterbitkan DPO.
“Diharapkan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke kantor kepolisian terdekat atau call center 110,” imbau Kabid Humas.
“Hingga saat ini Wakapolda Papua Barat bersama Dirreskrimum Kombes Pol. Novia Jaya,S.H.,M.M. beserta tim gabungan dengan brimob masih berada di Fakfak,” tambah Kombes Pol. Adam.(rls/red)

 

 
 

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.