Kantor Imigrasi Manokwari Tak Lagi Produksi Paspor Biasa

0
Kepala kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto pada konferensi pers capaian kinerja tahun 2024. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari menyatakan tidak lagi memproduksi paspor biasa di tahun mendatang. Lantaran akan dialihkan ke paspor elektronik (e-paspor).

Hal ini dikatakan Iman Teguh Adianto, kepala kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari pada konferensi pers capaian kinerja tahun 2024, Selasa (7/1/2024) di kantornya.

“Kami diberi batas Desember 2025, Paspor sudah elektronik semua. Tidak lagi mengeluarkan paspor biasa atau Non elektronik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa meskipun tenggat waktu adalah Desember 2025, pihaknya menargetkan seluruh paspor elektronik sudah diterbitkan 100 persen sebelum batas waktu tersebut.

“Di luar Papua terutama di daerah Jawa sudah menerapkan paspor elektronik sejak November 2024, kita di wilayah Papua akan dilakukan perlahan,” ujarnya.

Namun, Teguh menegaskan bahwa masyarakat yang telah memiliki paspor biasa tetap dapat menggunakannya hingga masa berlaku habis. Mereka juga dapat memperbaruinya menjadi paspor elektronik jika diperlukan.

“Yang sudah memiliki paspor biasa tetap dapat dipergunakan dan di perbarui. Tetapi kami tetap mengedepankan paspor elektronik karena jauh lebih mudah,” ujarnya.

Untuk mempermudah akses pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Manokwari telah membuka layanan di sejumlah tempat publik.

Iman juga menyebutkan, pada tahun 2024 terjadi penurunan jumlah penerbitan paspor sebesar 0,34 persen dibandingkan tahun 2023. Meski demikian, target penerbitan paspor tahun 2024 telah tercapai.

“Terdapat penurunan penerbitan paspor dari tahun 2023 dan tahun 2024, hanya selisih 21 paspor. Tapi secara Terget terpenuhi, di tahun 2024 sebanyak 2.762 paspor,” ujarnya

Jumlah tersebut terdiri dari paspor biasa sebanyak 1.227 dan paspor elektronik sebanyak 1.535 pada tahun 2024.

Sementara di tahun 2023, Imigrasi Manokwari telah menerbitkan paspor sebanyak 2.781 yang terdiri dari paspor biasa sebanyak 1.714 dan paspor elektronik sebanyak 1.067.

Imigrasi Manokwari juga menawarkan layanan percepatan penerbitan paspor. Jika standar waktu penerbitan paspor adalah tiga hari kerja, layanan percepatan memungkinkan paspor selesai dalam satu hari.

“Layanan percepatan dapat diselesaikan dalam satu hari, misalnya pembuatan pagi selesai siang. Layanan ini dikenakan tambahan biaya Rp1 juta yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.