MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat Yusuf SH,MH mengatakan kejaksaan diberikan tugas oleh Jaksa Agung agar dapat mendukung untuk segera melakukan relokasi anggaran. Sehingga semua anggaran dapat difungsi kan secara optimal, terutama angggaran yang dapat mendukung pencegahan maupun penanganan Covid-19.
“Sehingga kita bisa mensupport pak Gubernur, Bupati dan Walikota agar penggunan anggaran itu tidak menyimpang, jika digunakan secara menyimpang tidak sesuai peruntukannya, perencanaan pemanfaatan maupun pertanggungjawabannya kita akan tindak tegas,” tegasnya.
Relokasi anggaran ini lagi disusun. Relokasi secara regulasi ditetapkan oleh DPR Papua Barat atas permintaan Gubernur. “Penyusunannya dioptimalkan, dari segi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi harus pertanggungjawaban, sehingga proyek-proyek yang sudah ada anggaran di perintahkan oleh pusat itu ditunda untuk alokasi dana-nya dikonsentrasikan kepada pencegahan virus Corona,“ ungkapnya.
Ditambahkan Yusuf, semua dana akan diawasi oleh Kejaksaan. Tentunya melihat aturan, tanggap darurat, siaga, atau pada saat darurat. Menurutnya apabila sampai ada penyelewengan dana pada kasus Covid-19, maka hukumanny akan ditamha sepertiga dari maksimal.
“Jadi kita optimalkan hukumannya karena ini menyangkut bencana non alam, tetapi juga menyangkut kemanusiaan, tapi kemungkinan ini selalu ada, kesempatan itu selalu dimanfaatkan, kita jaga itu untuk kesejahteraan rakyat Papua terutama untuk kesehatannya,” pungkasnya.(aa/bm)