Kabiro Pemerintahan Papua Barat: Masalah Tapal Batas Jadi Polemik dari Adanya UU Pemekaran

0
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat, Agustinus Rumbino. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Permasalahan terkait tapal batas wilayah antara Kabupaten Sorong, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Manokwari menjadi polemik yang harus segera diselesaikan  oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat terus mencoba untuk  memfasilitasi pihak-pihak tersebut untuk melakukan pertemuan, namun hingga saat ini masih sedikit terkendala terkait dengan batas wilayah Tambrauw, secara hukum memang wilayah itu sudah berada di Kabupaten Tambrauw.
Permasalahan tapal batas yang hingga saat ini masih menjadi polemik dampak dari keluarnya UU pemekaran, sudah dilakukan gugatan namun apapun itu sudah menjadi  putusan hukum yang mengikat.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat, Agustinus Rumbino saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Rabu, (1/2/2023).
Dikatakan bahwa tanggal 24 Januari telah dilakukan rapat antara Gubernur Provinsi Papua Barat, Gubernur Papua barat Daya yang dipimpin langsung Wakil Menteri Dalam Negeri yang dihadiri pula Bupati Manokwari dan Bupati tambrauw. Walaupun materinya agak beda, tetapi itu salah satu bagian dari pada tugas yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi untuk nanti dapat  memfasilitasi daerah yang bertikai, meminggat Kabupaten Tambrauw sudah masuk dalam wilayah Provinsi baru.
“Selain masalah  tapal batas, kita juga akan terkendala dalam penyerahan aset-aset. Ini yang menjadi bagian juga yang akan di bicaraka, sehingga dalam waktu dekat Pemerintah Pusat akan mempertemukan kedua belah pihak baik itu Gubernur dan juga para Bupati yang ada di wilayah masing-masing,” tandasnya.
Kata Agustinus, dimana kalau dilihat dari upaya tindak solusi jalan keluarnya, memang harus ada perubahan, atau ada yang harus meminta untuk di yudisial review terkait dengan UU dimaksud. Itu merupakan solusi jangka panjangnya kalau dilihat.
Tetapi secara kedalam diharapkan ada kerja sama antar dua daerah itu, sehingga ada pembicaraan-pembicaraan mengenai tuntutan dari masyarakat.  “Solusi kita dudukkan semua masyarakat adat di wilayah situ untuk menerima informasi atau masukan  dari mereka, dan setelah itu diambil jalan keluarnya oleh Pemerintah Pusat, itu solusi jangka pendeknya,” katanya.
Agus berharap adanya keputusan yang nantinya diambil oleh Pemerintah Pusat mengenai permasalahan tapal batas tersebut, walaupun ada keputusan hukum terkait dengan UU pemekaran itu tetapi kaidah dari UU itukan sebenarnya untuk memberikan sesuatu yang bermanfaat, bukan sesuatu yang menjadi konflik.
“Saya buka orang hukum, tetapi akibat dari hukum itu pasti ada dampaknya. Coba dilihat kembali dampaknya itu kalau untuk hal yang baik maka tidak papa, tetapi kalau hasilnya menjadi seperti inikan harus ditindak ulang. Mudah-mudahan teman-teman yang ketika nanti apakah itu di yudisial review kembali, maka tolong lihat faktor-faktor itu, karena kenyataan dil apangan tidak sama seperti kita  asal ambil keputusan,” tegasnya.
Tambahnya, memang saat ini masih banyak hal yang belum dilakukan  akibatnya ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. “Secara tertulis kita pindah tangankan kepada provinsi baru untuk diselesaikan, terutama menyangkut tapal batas antara beberapa kabupaten.” (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.