Inspektorat Papua Barat Akan Sidang TPTGR Terhadap 34 OPD

0
Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Inspektorat Provinsi Papua Barat pada bulan Januari ini akan melakukan Sidang Majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) kepada 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Provinsi Papua Barat.
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Sugiyono saat ditemui wartawan mengatakan, dalam waktu dekat di bulan Januari ini akan dilaksanakan Sidang Majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi), terhadap temuan-temuan yang lama-lama yang tidak ditindak-lanjuti, sehingga Inspektorat akan melakukan sidang TPTGR.
Terkait temuan yang akan disidangkan, kata Sugiyono, masih ada tetapi sifatnya masih dalam pembinaan. Dan pelaksanaan sidang akan berjalan terbuka, yang disidangkan bukan hanya temuan BPK saja melainkan temuan hasil pemeriksaan baik intermal maupun external. “Baik yang ditemukan oleh Inspektorat maupun oleh BPK, begitu juga temuan-temuan yang jadi temuan BPKP,” tandasnya.
Saat ditanya yang akan disidangkan ini pejabat esselon berapa, Sugiyono menjawab, yang dimau sidangkan bukan pejabat eselon, tapi KPA bersama bendahara. “Dia harus mempertanggung jawabkan, kalau tidak bisa bertanggung jawab maka akan disita. Dan untuk sementara ini ada 34 OPD yang akan disidangkan,” ungkapnya.
Ditambahkan  Sugiyono, bukan hanya saja sidang TPTGR, namun juga akan dilakukan sidang kode etik pada satu OPD untuk ASN yang melanggar kode etik. “Sanksi yang akan diberikan saat sidang kode etik, sanksinya akan dipindahkan dari dinas tersebut ke dinas yang lain, atau bisa juga dipecat. Semua itu dilakukan untuk menjadi contoh bagi seluruh ASN lainnya yang ada di Provinsi Papua Barat,” pungkasnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.