MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Pemerintah Provinsi Papua Barat akan memberikan insentif kepada para tenaga kerja pasca di PHK dan pasca di rumahkan yang terdampak Covid-19 di Provinsi Papua Barat.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani saat ditemui wartawan usai menghadiri rakor di lantai I kantor Gubernur Papua Barat mengatakan, insentif itu semua bagian dari kerja gugus tugas, namun secara teknis itu datanya disiapkan oleh pihak Disnakertrans, kemudian nanti akan dikoordinasikan dengan devisi-devisi teknis yang terkait dengan itu. “Kebijakan ini harus segera diekskusi secepatnya, kita usahakan dalam bulan ini kalau datanya dan dananya sudah clear, maka akan kita eksekusi. Untuk dananya sudah ready, cuma untuk besarannya belum bisa saya sebutkan takutnya nanti ada titik komanya, salah lagi,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinaskertrans Papua Barat, Ermawati Siregar menyampaikan, untuk pemberian insentif pihaknya masih menyusun drafnya. “Kartu prakerja ini yang kita pakai untuk memberikan bantuan kepada pasca PHK dan pasca dirumahkan, “ ujarnya.
