1 Warga Negara Cina Ditangkap di Sorong, Status DPO RRC

0
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius Ayorbaba. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM- Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan DPO oleh Republik Rakyat Cina (RRC)  berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong di Perairan Laut Sorong, Papua Barat Kamis (11/6/2020) pada pukul  14:00 WIT di atas Kapal Black Manta.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius Aryorbaba yang mendampingi Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Pamuji Raharja membenarkan adanya 1 WNA China, atas nama Zhi Li Zen (37 tahun), yang bekerja sebagai instruktur renang. “Yang berdasarkan aplikasi izin tinggal diketahui yang bersangkuatan masuk di dalam daftar DPO dari Kedutaan Besar RRC di Jakarta, “ ujar Pamuji Raharja saat ditemui wartawan di kantor Bapas Papua Barat, Jumat (12/6/2020).
Kepala Kantor Imigrasi  bersama tim melakukan pengecekan dan pendalaman dalam WNA tersebut berdasarkan informasi yang bersangkutan berada di kapal Black Manta di wilayah perairan Kota Sorong. Tim langsung membawa yang bersangkutan ke kantor Imigrasi Sorong untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, sudah dilakukan pemeriksaan dan direncakan Rabu (17/6/2020) kita akan membawa yang bersangkutan ke Jakarta untuk diserahkan ke Kedutaan RRC di Jakarta,” ucapnya. “Yang bersangkutan kita tangkap saat ingin memperanjang izin tinggal terbatas perairan  (KITAS Perairan) untuk satu tahun berikutnya, aktivitas yang bersangkutan saat ini melatih orang untuk melakukan diving di perairan Sorong,” sambungnya.
Sementara Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius Ayorbaba, mengatakan, penangkapan terhadap 1 WNA berstatus DPO itu merupakan keberhasilan semua pihak yang telah membantu Kanwil hukum dan HAM Papua Barat dalam memantau keberadan orang asing di wilayah Papua Barat.
Anthonius Ayorbaba menyampaikan Pemerintah RRC mengeluarkan yang bersangkutan sebagai DPO. Kedutaan RRC mengirim dokumen yang bersangkutan keseluruh Negara, termasuk Indonesia lewat interpol. “Ternyata posisi yang bersangkutan  saat itu berada di Sorong,” ungkap Anthonius.
Lebih lanjut Anthonius  menyampaikan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan di Kedutaan Besar RRC,  karena bentuk dan jenis tindakan melangar hukum di Negara RRC itu  otoritas dari Negara RRC sendiri. “Yang kita lakukan sekarang fungsi menangkap yang bersangkutan supaya tidak lagi melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya,” pungkasnya.(aa/bm)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.