MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Terkait tambang emas di Wasirawi yang belum berizin, Gubernur Dominggus Mandacan menyampaikan Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak bisa mengeluarkan izin pertambangan rakyat, karena belum ada aturan yang menjamin.
Gubernur berharap masyarakat dapat berkordinasi dengan pemerintah, terutama keterlibatan masyarakat dalam mendulang emas. “Saat ini kita telah mempunyai UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 yang sudah di sahkan dan ditetapkan sebagai peraturan pemerintah.Yang sekarang menjadi tugas kita baik Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat yakni menyiapkan Perdasus. Penyusunan Perdasus ini kita diberikan tugas dan tanggungjawab sebelum bulan Juli sudah harus selesai,” jelas Gubernur saat ditemui wartawan, Rabu (20/1/2022).
Menurutnya, Wakil Gubernur sebagai ketua tim bersama tim dari UNIPA, Tim OPD terkait, DPR-PB, MRPB sedang menyiapkan rancangan Perdasusnya. Sehingga Perdasus yang akan mengkomodir semua itu, karena didalam Perdasus ada kewenangan-kewenangan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021.
“Otsus Papua dan peraturan pemerintahnya kita berikan kewenangan untuk menyusun Perdasus yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM), juga bagaimana keterlibatan masyarakat adat dalam Perdasus itu, ini yang sedang kita siapkan,” ungkapnya.
Jika semua telah selesai dan sudah ditetapkan oleh DPR-PB, maka akan di bawah ke MRPB untuk mendapat persetujuan, maka proses lanjutnya di bawa ke panitia lembaga terkait di DKI Jakarta dan jika sudah disahkan,maka akan dilaksanakan. “Jika semuanya sudah disahkan maka Pemerintah Provinsi Papua Barat yang menggeluarkan ijin pertambangan, izin pertambangan rakyat,” tandasnya.
Menurut Gubernur, izin pertambangan rakyat tidak bisa begitu saja dikeluarkan, harus berdasarkan hasil kajian survey yang di lakukan oleh dari Kementerian SDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan dan juga Kementerian yang berkaitan dengan Lingkungan bersama dengan OPD terkait di provinsi.
“Kementerian SDM itu akan menetapkan wilayah kawasan yang ada emasnya atau kawasan yang dilakukan dulang, kemudian dari kabupaten lingkungan hidup dan kehutanan itu juga mereka memberikan status hutan ini apakah hutan itu hutan lindung atau hutan konvensi, agar kita minta untuk dialihkan statusnya agar masyarakat juga bisa gunakan untuk mendulang, yang jelas nanti ke depan kita akan keluarkan ijin pertambang rakyat, saat ini kita tidak bisa keluarkan karena belum ada aturan yang menjamin, kalau sudah ada perdasus yang sah maka kita akan keluarkan aturan dalam mendulang,” jelasnya.
Gubernur berharap masyarakat adat harus menggunakan wadah-wadah yang telah di bentuk seperti LMA, maupun koperasi. “Jangan wadah-wadah ini dibentuk tapi tidak difungsikan jangan jalan di luar wadah ini,” harapnya.(aa)
|
|||||