Gambaran Ringkasan RAPBD 2023 Papua Barat

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Dalam mendukung tercapainya sasaran-sasaran strategis sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pada RKPD tahun 2023, diperlukan sinkronisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten yang diwujudkan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran yang disepakati Bersama Pemerintah Daerah dan DPRD.

Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan, adapun gambaran ringkas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (RAPBD) tahun 2023 adalah sebagai berikut:
A. Pendapatan sebesar Rp.7.627.106.030.179,00 (7 triliun, 627 miliar, 106 juta, 30 ribu, 179 rupiah)
dengan uraian sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 626.881.515.682,00 (626 miliar, 881 juta, 515 ribu, 682 rupiah) terdiri dari :
a. Pajak Daerah sebesar Rp. 488.768.283.140,00 (488 miliar, 768 juta, 283 ribu, 140 rupiah)
b. Retribusi Daerah sebesar Rp. 5.145.661.647,00 (5 miliar, 145 juta, 661 ribu, 647 rupiah)
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 32.424.194.310,00 (32 miliar, 424 juta, 194 ribu, 310 rupiah)
d. Lain-lain PAD yang sah sebesar rp. 100.543.376.585,00 (100 miliar, 543 juta, 376 ribu, 585 rupiah).

2. Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 6.998.557.634.497,00 (6 triliun, 998 miliar, 557 juta, 634 ribu, 497 rupiah).
terdiri dari :
a. Dana Perimbangan sebesar Rp. 5.030.111.971.471,00 (5 triliun, 30 miliar, 111 juta, 971 ribu, 471 rupiah).
b. Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Rp. 1.968.445.663.000,00 (1 triliun,968 miliar, 445 juta, 663 ribu rupiah).

B. Belanja sebesar Rp.8.182.106.030.179,00 (8 triliun, 182 milyar, 106 juta, 30 ribu, 179 rupiah). dengan uraian sebagai berikut :
1. Belanja Operasi Sebesar Rp. 3.524.118.692.744,00 (3 triliun, 524 miliar, 118 juta, 692 ribu, 744 rupiah) terdiri dari:
a. Belanja Pegawai sebesar Rp. 954.605.999.000,00 (954 miliar, 605 juta, 999 ribu rupiah)
b. Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 1.440.918.093.844,00 (1 trilyun, 440 miliar, 918 juta, 93 ribu, 844 rupiah)
c. Belanja Hibah sebesar Rp. 1.075.826.762.982,00 (1 triliun 75 miliar, 826 juta, 762 ribu, 982 rupiah).
d. Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 52.767.836.918,00 (52 miliar, 767 juta, 836 ribu, 918 rupiah).

2. Belanja Modal sebesar Rp. 2.128.367.758.734,00 (2 triliun, 128 miliar, 367 juta, 758 ribu, 734 rupiah)
terdiri dari :
a. Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 41.709.404.448,00 (41 miliar, 709 juta, 404 ribu, 448 rupiah).
b. Belanja Modal Peralatan Dan Mesin sebesar Rp. 164.753.254.375,00 (164 miliar, 753 juta, 254 ribu, 375 rupiah).
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp. 491.852.664.846,00 (491 miliar, 852 juta, 664 ribu, 846 rupiah).
d. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp. 1.419.936.036.554,00 (1 triliun, 419 miliar, 936 juta, 36 ribu, 554 rupiah).
e. Belanja Modal Aset tetap lainnya sebesar Rp.10.116.398.511,00 (10 miliar, 116 juta, 398 ribu, 511 rupiah).
3. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (100 miliar rupiah )
4. Belanja Transfer sebesar Rp. 2.429.619.578.701,00 (2 triliun, 429 miliar, 619 juta, 578 ribu, 701 rupiah)
terdiri dari :
a. Belanja Bagi Hasil sebesar Rp. 297.882.978.236,00 (297 miliar, 882 juta, 978 ribu, 236 rupiah).
b. Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp. 2.131.736.600.465,00 (2 triliun, 131 milyar, 736 juta, 600 ribu, 465 rupiah).

C. Pembiayaan sebesar Rp. 555.000.000.000,00 (555 miliar rupiah). dengan uraian sebagai berikut :
1. Penerimaan Pembiayaan Daerah yaitu :
sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp.605.000.000.000,00 (605 miliar rupiah).
2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah yaitu :
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sebesar Rp.50.000.000.000,00 (50 miliar rupiah).
3. Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Berkenaan yaitu :
sebesar Rp.605.000.000.000,00 (605 miliar rupiah). (aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.