Frids Bernard Indow Diusulkan Jadi Wakil Ketua III DPR Papua Barat

0
Frids Bernard Indow, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRP masa persidangan III 2025 dengan agenda pengumuman usul wakil ketua DPRD masa jabatan 2024-2029. (foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat resmi mengumumkan pengusulan, Frids Bernard Indow, sebagai Wakil Ketua III DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari pada, Kamis (20/11/2025).

Sekretaris DPR Papua Barat, Hendra Fatubun, membacakan usulan melalui surat bernomor 160/605/DPR-Data PB/9/2025.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan nama ini berasal dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) dan telah sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan pimpinan DPR Papua Barat.

Dalam pengumuman itu juga dijabarkan tugas pokok seorang wakil ketua dewan, di antaranya membantu ketua dalam melaksanakan tugas dan wewenang.

Serta mengoordinasikan aktivitas alat kelengkapan dewan, mengevaluasi pelaksanaan tugas alat kelengkapan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua dalam menjalankan fungsi kelembagaan.

Frids Bernard Indow selanjutnya akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat untuk proses penetapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Pimpinan Sidang Paripurna, Wakil Ketua I DPR Papua Barat Petrus Makbon, menegaskan bahwa posisi Wakil Ketua III memiliki makna politis penting karena menjadi bagian dari struktur kepemimpinan yang merepresentasikan kebijakan Otonomi Khusus.

“Saya berharap figur yang diusulkan mampu memperkuat soliditas internal DPR, menjaga stabilitas politik daerah, dan memperjuangkan agenda strategis masyarakat adat Papua Barat dalam bingkai NKRI,” ujar Makbon.

Pengumuman tersebut turut ditandatangani oleh Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, dan dianggap sebagai langkah strategis dalam konsolidasi kelembagaan legislatif.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan segera menindaklanjuti usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kita akan segera tindaklanjuti ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses