MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Ketua Fraksi Otsus George Dedaida, mempeprtanyakan realisasi 10% Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Gas Bumi dan Minyak Bumi untuk pemberdayaan masyarakat adat.
Catatan Fraksi Otsus, hingga akhir semester pertama tahun fiscal 2022, Papua Barat telah menerima hampir Rp. 600 miliar transfer dana DBH dari pusat. Dari jumlah itu, seharusnya pemerintah Papua Barat mempergunakannya untuk pemberdayaan masyarakat adat.
Menurut George, dari data yang dia peroleh dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, pada 2022 ini Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) DBH Gas Bumi Otsus adalah sebesar Rp.1.112 triliun atau sebesar 65,64% dari DBH Papua Barat). Sementara dari DBH Minyak Bumi adalah Rp.190.19 miliar atau 11,22% dari DBH Papua Barat.
“Sampai dengan akhir semester pertama, catatan dari kementerian keuangan, sudah ditransfer dana DBH Gas Bumi maupun DBH Minyak bumi itu hampir Rp.600 miliar. Rinciannya ya, Rp.500,84 miliar DBH Gas Bumi dan DBH Minyak Bumi sebesar Rp. 85,59 miliar,” rinci George, Jumat (7/10/2022).
Jika mengacu pada Undang-Undang Otsus, lanjut George, seharusnya dana DBH Minyak dan Gas tersebut wajib dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat adat di wilayah Papua Barat. Menurut George, pada Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Otsus, menyebutkan bahwa sebanyak 10% dari transfer DBH dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat adat. Jika mengacu data kementerian keuangan di semester pertama tahun ini, harusnya pemerintah provinsi memberikan bantuan untuk pemberdayaan adat itu sebesar Rp. 58,64 miliar. Adapun rinciannya, Rp.50,08 miliar dari DBH Gas Bumi dan 8,56 miliar dari DBH Minyak Bumi. “Makanya, sebagai ketua fraksi dan juga Sekretaris LMA Papua Barat, mempertanyakan hal ini, tandas Ketua Komisi I DPR Papua Barat ini.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota DPD RI yang asal Papua Barat, Filep Wamafma. Menurut Filep yang juga adalah Wakil Ketua Komite I DPD RI, tahun ini Papua Barat akan menerima TKDD sebesar Rp.5,803 triliun. Hingga akhir semester pertama, sebanyak 50% dari alokasi tersebut sudah ditransfer ke Papua Barat. “Rinciannya, Rp.673,99 miliar dari DBH, DAU Rp.762,5 miliar, DAK Fisik Rp.86,66 miliar, Dana Otsus Rp 692,05 miliar dan Dana Alokasi khusus nonfisik Rp.69,29 miliar,” rinci Filep sembari menambahkan jika data yang disampaikan diperoleh dari Kementerian Keuangan.
Senator yang juga praktisi hukum ini membenarkan pernyataan Ketua Fraksi Otsus. Menurutnya, pemerintah provinsi wajib merealisasikan apa yang menjadi perintah Undang-Undang Otsus. “Pemerintah harus mengalokasikan dana untuk pemberdayaan masyarakat adat. Karena itu perintah undang-undang. Terutama yang ada kaitannya dengan dana yang sumbernya dari DBH Migas,” tanda Filep. (rls)