Dugaan Perkara Tipikor Dana Hibah KONI Papua Barat Naik Penyidikan

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Papua Barat menaikan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes pol. Romylus Tamtelahitu, melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (16/12/2022).

Romylus menjelaskan, Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melalukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait hibah KONI.

“Disampaikan kepada teman-teman media bahwa sejak tanggal 9 September 2022 penyidik tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI,” jelasnya.

“Setelah 90 hari proses penyelidikan berjalan, maka pada hari Senin tgl 12 Desember 2022 telah dilaksanakan gelar perkara yang hasil rekomendasinya adalah perkara KONI telah ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan,” kata Romylus seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Penyidikannya dana hibah KONI itu mulai dari tahun anggaran 2019, 2020 dan tahun 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp.227.495.122.000.

Berdasarkan sprint penyidikan pada tanggal 13 Desmber 2022 maka penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022.

“Tentu saja, peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan atas telah diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik. Dan temuan indikasi kerugian keuangan negara nya mencapai angka milyaran,” teranya lagi.

Berdasarkan fakta-fakta diketahui bahwa KONI Papua Barat dalam kurun waktu tahun 2019, 2020 dan 2021 telah mendapatkan dana hibah sebesar Rp227.495.122.000 dengan rincian.

Tahun 2019 sebesar Rp60.000.000.000, tahun 2020 sebesar Rp99.995.122.000, dan Tahun 2021 sebesar Rp67.500.000.000.

Penyidik Tipidkor Polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

Sehingga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pasal yg diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000.

Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000.

“Terkait siapa tersangka nya, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yg dapat diminta pertanggungjawaban,” tutupnya. (rls)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.