DPRI, Penerbitan ITK Pengalami Penurunan, Penerbitan ITAS, ITAP dan PNBP Alami Peningkatan di Tahun 2021

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari  merilis capaian kinerja tahun 2021. Dimana dalam Penerbitan Paspor/DPRI dan Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)  mengalami penurunan dari tahun sebelumnya  dikarenakan adanya Pandemi Covid-19.
Sedangkan untuk Penerbitan Izin Tinggal terbatas (ITAS) dan Izin tinggal tetap (ITAP) mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Ada yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2021 dan ada juga yang masa berlakunya pada bulan Januari-Februari 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto dalam press release yang disampaikan di Kantor Imigrasi, Kamis (6/1/2022).
Menurut Iman, untuk penerbitan  Pasport /DPRI pada tahun 2020 berjumlah 759, tahun 2021 berjumlah 540, untuk  penerbitan ITK  tahun 2020 ada 47 dan tahun 2021  sebanyak 28, sehingga untuk  DPRI dan ITK mengalami penurunan.
Sedangkan untuk ITAS  tahun 2020 berjumlah 921 dan tahun 2021 sebanyak 1.201,  peningkatan penerbitan ITAS dari tahun sebelumnya karena adanya pengajuan perpanjangan izin tinggal TKA yang masa berlaku berakhir pada bulan Januari-Februari 2022 yang telah diajukan pada bulan Desember 2021.
“Untuk Penerbitan ITAP sendiri di tahun 2020 jumlah penerbitan ada 4 dan ditahun 2021 ada 5 penerbitan, hal ini sama mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, karena ada pengajuan perpanjangan ITAP yang masa berlakunya berakhir di tahun 2021,” ungkapnya.
Selain itu dimasa pandemi Covid-19 ini  kantor Imigrasi tahun  2021 mengalami peningkatan  kedatangan kapal dari luar negeri, yang mana pada tahun 2020  jumlah kapal yang masuk sebanyak 110 dengan jumlah kru WNI sebanyak 1269, sedangkan untuk kru WNA sebanyak 1045, sedangkan untuk tahun 2021  jumlah kapal yang masuk sebanyak 130 dengan jumlah kru WNI 1861, kru WNA 1726, sehingga pada tahun 2021 kedatangan kapal mengalami peningkatan.
Sementara dari penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), lanjut Iman, mengalami kenaikkan di tahun 2021 dibanding tahun 2020. Kenaikkan tersebut berasal dari pelayanan asing  di tahun 2020 untuk DPRI Rp 277.650.000, pelayanan asing Rp 1.914.000.000, sedangkan di tahun 2021 untuk DPRI Rp 191.000.000 dan pelayanan asing Rp 2.519.200.000,  sehingga peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 518.550.000,-
Ditambahkan, dimana capaian kinerja tahun 2021 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari pada tahun 2021 ada beberapa poin yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, mulai dari Penerbitan Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Kedatangan Kapal dari Luar Negeri  serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Sedangkan untuk Pembuatan Pasport /DPRI atau Izin Tinggal Kunjungan mengalami penurunan karena Covid-19, dan adanya surat edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0303. GR.01.01 tahun 2021 tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa Negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529 tanggal 29 Desember 2021,” tandasnya.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.