DPR Papua Barat Soroti Temuan BPK, Ada Potensi Penyalahgunaan Rp38 Miliar

0
Rapat Paripurna DPRP Papua Barat dalam rangka Penyampaian rekomendasi atas LKPJ 2024 dan Rekomendasi terhadap LHP BPK RI atas LKPD 2024 kepada Gubernur Papua Barat. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat memberikan catatan kritis atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Catatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna masa sidang III DPRP Papua Barat yang dipimpin Wakil Ketua II, Syamsudin Seknun, didampingi Ketua Orgenes Wonggor, dan dihadiri Wakil Gubernur Mohammad Lakotani, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (4/9/2025).

Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 9/LHP/DJPKN-VI.MAN/7/2025 tertanggal 23 Juli 2025, Papua Barat mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Pemeriksaan mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Panitia Kerja (Panja) DPRP Papua Barat menyoroti dua temuan utama BPK yang dinilai menunjukkan kelemahan sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni:

  1. Belanja Barang dan Jasa, ditemukan kelebihan pembayaran Rp1,12 miliar serta potensi penyalahgunaan Rp12,31 miliar.
  2. Belanja Hibah, terdapat kelebihan pembayaran Rp13,17 miliar serta potensi penyalahgunaan Rp25,80 miliar.

Dua temuan tersebut terjadi di Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, dan sejumlah SKPD terkait.

Selain itu, Panja DPRP juga menyoroti penganggaran belanja pada enam SKPD yang tidak sesuai substansi kegiatan, dengan nilai mencapai Rp177,37 miliar.

Enam SKPD tersebut adalah Dinas PUPR, Pendidikan, Perhubungan, ESDM, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas PMK.

“Ketidaksesuaian ini menunjukkan lemahnya disiplin perencanaan, ketidakpatuhan terhadap pedoman penyusunan RKA, dan berpotensi menimbulkan distorsi dalam laporan keuangan daerah,” kata Waket II DPRP

Dari hasil telaah terhadap 21 temuan utama BPK, DPRP menyusun 21 catatan strategis, 21 rekomendasi operasional dan strategis, serta mewajibkan SKPD, BPKAD, Inspektorat, dan BLUD menindaklanjuti dengan bukti dokumen.

DPRP menegaskan, berbagai penyimpangan seperti pemotongan, penggelembungan (mark-up), hingga pengalihan anggaran tanpa dasar yang jelas tidak boleh dibiarkan, karena berpotensi merugikan keuangan daerah dan menghambat pembangunan. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses