MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti (BB) narkotika golongan 1 jenis ganja kering siap edar sebanyak 4.996,504 gram atau 4,9 kilogram dengan cara dibakar.
Pemusnahan BB ganja di samping gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Papua Barat, Jumat (1/9/2023) siang.
Wadir Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar pemusnahan sejumlah BB ganja kering itu dari dua tersangka LF alias Lewi dan IP alias Petir. Brang haram tersebut diduga kuat berasal dari Papua New Guinea (PNG).
“Barang bukti ganja seberat kurang lebih 5 kilo, dari dua kasus. Dan yang akan dimusnakan seberat 4,9 kilogram,” kata Junov.
Dijelaskan, tersangka Lewi diringkus jajaran Polda Papua Barat pada 14 Agustus 2023, dengan barang bukti total dari empat bungkus seberat 97,12 gram, kemudian sudah disisihkan 1 gram dari setiap bungkus untuk dikirim ke BPOM Manokwari guna dilakukan pemeriksaan secara laboratorium. Sehingga sisa 96,12 gram.
BB berikutnya berasal dari tersangka petir yang ditangkap pada 24 Agustus 2023 di seputaran wilayah pelabuhan Manokwari dengan bb kurang lebih seberat 5 kg.
“Ada dalam dua bungkus aluminium foil ukuran besar seberat 1.057,1 gram dan berat bersih 914,307 gram sehingga total 1.971,407 gram,” ungkapnya.
Kemudian 202 bungkus plastik berat 3.040,646 gram, dengan total keseluruhan seberat 5.012,053 gram, setelah disisihkan tersisa berat bersih 4.996,504.
“14,549 gram yang akan dijadikan sampel BB dipersidangan,” ujarnya.
Diungkap Junov, ribuan gram ganja kering siap edar itu, akan diedarkan di wilayah Kabupaten Manokwari, setiap gramnya dibandrol Rp500 ribu hingga Rp1juta. (dra)