Ditkrimsus Polda Papua Barat Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Papua Barat kepada KAWAL Senilai Rp6,1 M

0
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K., M.Krim
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Papua Barat terhadap Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran  2018, Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggatan 2019 senilai Rp6,1 Miliar.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K., M.Krim seusai dikonfirmasi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H membenarkan adanya pemeriksaan yang tengah dilakukan Ditreskrimsus kepada Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).
“Iya benar, Ditreskrimsus tengah melaksanakan pemeriksaan terhadap anggaran hibah Penananganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat  untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Prov. Papua Barat TA. 2018, Perubahan TA. 2018 dan TA. 2019 senilai Rp 6,1 Miliar,” ujar Kabid Humas.
KAWAL dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Prov. Papua Barat sebesar 6,1 M sebanyak tiga kali di antaranya, tanggal 27 April 2018 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). “Sesuai dengan Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah Wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 Bulan Januari tahun berikutnya, namun fakta  yang terjadi Organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA. 2018 dan 2019 kepada BPKAD Prov. Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021,” ujar Kabid Humas.
“Terdapat pula belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (SPJ) Dana Hibah KAWAL serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap,” tambahnya.
“Dana tersebut diberikan pemda setempat dengan tujuan untuk program kesehatan kebidanan yang meliputi kegiatan pemeriksaan hingga melahirkan,” tutup Kombes Pol. Adam.
Kepada pelaku nantinya akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana.
Rencana tindak lanjut, kini tengah menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK RI dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. (rls/bm)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.