MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari menyatakan kesiapan untuk memperbarui sebanyak 16.700 Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) milik warga, menyusul penambahan lima distrik baru di wilayah tersebut.
Kepala Disdukcapil Manokwari, Rustam Efendi, mengatakan pembaruan e-KTP dilakukan agar data domisili warga sesuai dengan pembagian wilayah administratif terbaru.
“Dengan adanya lima distrik baru, otomatis data kependudukan dan KTP harus diperbarui. Kami telah menghitung kebutuhan pembaruan sebanyak 16.700 e-KTP,” kata Rustam, Rabu (11/6/2025).
Jumlah tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan dikoordinasikan dengan Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Manokwari.
Namun, menurut Rustam, proses pencetakan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini karena masih menunggu antrean dari daerah lain di Indonesia yang juga menerima pembaruan kode wilayah administratif dari Kemendagri tahun ini.
“Di Tanah Papua memang hanya Manokwari yang mendapat kode wilayah baru tahun ini. Tapi secara nasional ada banyak daerah lain juga. Jadi kita harus menunggu giliran, karena Kemendagri menyisir dari barat ke timur,” jelasnya.
Sambil menunggu, pihaknya juga mengajukan permintaan tambahan blangko e-KTP ke Kemendagri.
Saat ini, Manokwari hanya menerima jatah 2.000 blangko per bulan, jumlah yang belum mencukupi untuk melayani pembaruan data penduduk dalam skala besar.
“Kalau data by name by address sudah masuk dari Kemendagri dan blangko tersedia, kami siap melakukan pencetakan. Ini penting agar administrasi penduduk tidak kacau, terutama untuk keperluan pelayanan publik lainnya,” ungkap Rustam.
Disdukcapil Manokwari juga tengah mempertimbangkan dua skema pelayanan untuk proses pembaruan ini.
Pertama, mencetak e-KTP secara terpusat dan didistribusikan ke warga. Kedua, pelayanan langsung ke lapangan melalui kerja sama lintas instansi.
“Kami siapkan dua opsi, bisa pelayanan langsung ke lapangan, atau dicetak terpusat lalu didistribusikan ke masing-masing distrik,” ujarnya.
Penambahan lima distrik baru di Kabupaten Manokwari ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025ntentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang diterima pada 21 Mei 2025.
Kelima distrik baru tersebut yakni,bDistrik Mokwam (pemekaran dari Distrik Warmare), Distrik Masni Utara dan Distrik Wasirawi (pemekaran dari Distrik Masni).
Distrik Aimasi (pemekaran dari Distrik Prafi), serta Distrik Moruj Mega (pemekaran dari Distrik Manokwari Utara).
Dengan demikian, jumlah distrik di Kabupaten Manokwari kini bertambah dari sembilan menjadi 14 distrik. (mel)