MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Gubernur Papua Barat yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa resmi membuka Depo Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat, Rabu (17/3/2021).
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa saat membuka Depo Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mengatakan sebagaimana diatur didalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2019 dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Depot Arsip.
“Bahwa dalam melakukan penata kelolaan arsip diperlukan adanya sarana prasarana yang memadai sesuai standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang meliputi, gedung, ruangan penyimpanan arsip dan spesifikasi peralatan pengelolaan arsip lainnya, dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dimana arsip merupakan sarana informasi dalam mendukung pembangunan nasional,” jelas Melkias Werinussa.
Menurut Melkias, dimana arsip merupakan salah satu identitas bangsa yang berperan sebagai penyelamat Negara dan simpul pemersatu bangsa, oleh karena itu arsip perlu diselamatkan sebagai bukti rekaman penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam menghadapi tantangan globalisasi, dan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan bersih serta guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu didukung dengan adanya tata kelola kearsipan yang dilakukan secara efektif, efisien dan transparansi.
“Dalam undang-undang kearsipan tersebut juga mengamanatkan bahwa pemerintah wajib mengadakan, mengatur, dan mengawasi dari aspek akuntabilitas kinerja penyelenggaraan kearsipan, sedangkan sebagai memori kolektif bangsa kearsipan adalah informasi yang merekam keseluruhan proses pembangunan dan berbagai peristiwa dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan bagi penyelenggaraan negara dan rujukan bagi generasi mendatang untuk mempelajari kembali peristiwa-peristiwa yang telah terjadi di masa lampau untuk dijadikan pengalaman di masa mendatang.”
Ditambahkan, terkait dengan hal itu maka sistem penataan dan pengelolaan arsip perlu dilakukan secara baik, benar dan tentunya harus didukung dengan sarana prasarana yang memadai, salah satu tempat yang wajib bagi kearsipan adalah ruang penyimpanan arsip yang lebih dikenal dengan nama Depo Arsip di mana ruang penyimpanan arsip ini merupakan suatu gedung yang dirancang dengan struktur khusus yang bersih, bebas dari serangga atau hama, air dan juga memiliki suhu ruangan yang tidak terlalu lembab ataupun panas, serta pengaturan penerangan yang baik guna memenuhi kebutuhan terhadap perlindungan aktif serta mengutamakan adanya pemeliharaan dan perawatan arsip secara baik dan benar.
“Untuk itu pada kesempatan ini saya mengimbau dan mengharapkan dukungan dan atensi dari seluruh pimpinan OPD yang ada serta pimpinan lembaga vertikal lainnya untuk memiliki kepedulian dalam mendukung kegiatan penata kelolaan arsip di daerah ini, khususnya di tingkat unit kerja masing-masing, dan tidak perlu ragu dan khawatir untuk menyerahkan arsip ini aktif nya untuk disimpan pada Depo Arsip yang tersedia,” tuturnya.
Dia berharap agar semua Aparatur Sipil Negara lewat unit kerja masing-masing dapat ikut mendukung dan mensukseskan penata kelolaan arsip yang baik dan benar di Pemerintahan Provinsi Papua Barat, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan tugas dan tanggung jawab.(aa)