Dari Saksi, 3 Orang Pengurus Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal (Direskrimsus) Polda Papua Barat, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, Senin (15/5/2023).

Dir Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny M. Tampubolon mengatakan, ketiga orang ini merupakan pengurus KONI Papua Barat yang semula sebagai saksi, naik menjadi tersangka. Adapun ketiga tersangka yakni DI, AW dan L.

“Hari ini kami meningkatkan dari status saksi menjadi tersangka. Ada tiga status saksi yang kami tingkatkan menjadi tersangka, yaitu saudara DI, saudara AW dan saudari L. Untuk sementara tiga ini dari proses pemeriksaan kami nantinya mungkin bisa menemukan tersangka baru kami akan sampaikan kembali,” ujarnya pada konferensi pers di Mapolda Papua Barat, sore tadi.

Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan total anggaran Rp227.465.122.000 dengan kerugian sebesar Rp Rp32.079.736.283,21.

“Untuk peran dari tiga tersangka, kita tunggu setelah pemeriksaan tersangka nanti. Tunggu saja secara lengkap nanti akan disampaikan lagi pada minggu depan,” ujarnya.

Tipikor Direskrimsus Polda Papua Barat telah memeriksa 93 saksi untuk dugaan tindak pidana korupsi KONI Papua Barat.

Pasal yang sisangkakan yaitu, pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU RI 1999 yang telah diubah nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juga pasal 3 dan pasal 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (dra)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.