DAP Domberay Minta Proses Seleksi DPR Otsus Berbasis Nilai Adat

0
Zakarias Horota, Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay. (foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay meminta Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota DPR jalur Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat untuk memastikan proses seleksi berbasis nilai-nilai adat.

Hal ini disampaikan Sekretaris DAP Domberay, Zakarias Horota, saat ditemui di Kantor DAP, Jalan Pahlawan, Manokwari, Jumat (24/1/2024).

Zakarias menegaskan, nilai-nilai adat harus menjadi acuan utama dalam seleksi agar anggota DPR jalur Otsus yang terpilih benar-benar mewakili kepentingan masyarakat adat.

Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi.

“Mereka di seleksi dan duduk untuk kepentingan masyarakat adat bahkan kedepan bukan lagi menyuarakan kepentingan kelompok atau suku tetapi kepentingan masyarakat adat Papua di Papua Barat,” katanya.

Ia mengapresiasi keberadaan unsur adat dalam komposisi Pansel, yang juga melibatkan akademisi, kejaksaan, pemerintah pusat, dan perwakilan perempuan.

Hal ini dinilai dapat mencegah adanya dominasi kepentingan pribadi atau kelompok dalam proses seleksi.

Zakarias juga menyoroti tingginya minat masyarakat Papua untuk mengikuti seleksi ini, termasuk dari suku-suku asli di wilayah Domberay dan Bomberay.

Namun, ia menilai masih diperlukan aturan yang lebih spesifik untuk memperjelas syarat dan kriteria pendaftaran.

Ia berharap Gubernur Papua Barat dapat menginisiasi peraturan yang memperkuat pengakuan terhadap nilai-nilai adat dalam proses seleksi.

Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi panduan dalam seleksi di masa mendatang.

“Dengan adanya peraturan turunan yang jelas, proses seleksi bisa lebih terarah dan menghormati nilai-nilai adat di wilayah Domberay dan Bomberay,” tambahnya.

Zakarias juga mengingatkan agar anggota DPR Otsus yang terpilih nantinya fokus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Dia menambahkan bahwa pentingnya peraturan turunan dari PP 106 dan 107 agar kedepan tidak lagi menimbulkan ruang perdebatan mengenai siapa saja yang berhak mendaftar sebagai calon.

“Secara umum kan sudah ada 7 wilayah adat juga enam provinsi hendaknya kita sebagai anak anak adat menghargai nilai nilai adat di seluruh wilayah adat sehingga kedepan bisa dibatasi dengan Peraturan daerah khusus,”ujarnya. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.