MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong para kepala kampung memperkuat pembangunan ekonomi produktif sekaligus mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting di wilayah masing-masing.
Pesan tersebut disampaikan Hermus saat memberikan arahan pada agenda Pelantikan Kepala Kampung Antarwaktu (PAW) serta Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung se-Kabupaten Manokwari, di Manokwari, Rabu (19/8/2026).
Hermus menegaskan, pemerintah kampung merupakan struktur pemerintahan terdepan yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga kebijakan dan program pembangunan di tingkat kampung harus didasarkan pada data warga yang akurat.
“Data yang benar akan menghasilkan kebijakan yang benar. Pembangunan kampung harus dimulai dari data valid terkait keluarga miskin ekstrem, anak putus sekolah, ibu hamil, balita, hingga warga yang belum menyentuh akses air bersih, listrik, dan rumah layak huni,” tegas Hermus.
Ia meminta agar tidak ada warga rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak, yang mengalami kesulitan hidup tanpa sepengetahuan pemerintah kampung setempat.
Guna mendukung kemajuan wilayah, Hermus meminta tata kelola pemerintahan kampung dijalankan secara profesional, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Ia juga mewajibkan para kepala kampung untuk menetap dan hadir secara fisik di tengah warga.
“Kepala kampung harus berada di tengah masyarakat dan hadir di kampungnya. Jangan sampai kepala kampung justru lebih banyak berdomisili di kota daripada bersama warga yang dipimpinnya,” ujar Hermus.
Terkait pengelolaan keuangan, ia mewanti-wanti seluruh kepala kampung agar tidak menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu.
Praktik kegiatan fiktif dan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), menurutnya, harus dihindari secara mutlak.
“Jangan membuat kegiatan fiktif, jangan manipulasi LPJ, dan jangan menandatangani dokumen yang tidak dipahami isinya. Saya tidak ingin ada kepala kampung di Manokwari yang berhadapan dengan hukum akibat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya. (mel)





















