MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan larangan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari ke instansi lain, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 199 Tahun 2024, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Manokwari. Surat edaran ini melarang pimpinan OPD memberikan rekomendasi mutasi antarinstansi bagi ASN.
Dalam isi SE itu tertulis, Pimpinan OPD wajib memperhatikan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan formasi kebutuhan pegawai dalam hal mutasi antarinstansi ASN.
Sebelum memberikan rekomendasi perpindahan ASN dari Pemkab Manokwari ke instansi pemerintahan lain wajib mendapatkan persetujuan dari Bupati Manokwari.
Terhitung sejak 1 Desember 2024, pimpinan OPD tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi pindah antar instansi instansi Pemkab Manokwari ke instansi daerah atau instansi pusat.
Surat edaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Sementara itu, bupati juga mengeluarkan pemberitahuan larangan mutasi ASN yang berisi, ada sejumlah ASN Kabupaten Manokwari yang dilantik dan diangkat dalam jabatan struktural di lingkup Pemprov Papua Barat tanpa rekomendasi dari Bupati Manokwari.
Berdasarkan evaluasi kinerja, beberapa ASN tersebut dinilai tidak menjaga integritas, loyalitas, dan dedikasi dalam melaksanakan tugas.
Ada ASN yang telah dilantik di Pemprov Papua Barat, tetapi tidak menunjukkan loyalitas dan dedikasi terhadap tugas yang dipercayakan. Bahkan, mereka memprovokasi ASN lain untuk melakukan hal serupa.
Bupati Manokwari menekankan bahwa mutasi ke Pemprov Papua Barat seharusnya menjadi bentuk penghargaan atau promosi bagi ASN yang memiliki kinerja baik, bukan sebagai langkah yang dilakukan tanpa prosedur.
Dalam surat edarannya, Hermus juga meminta Gubernur Papua Barat untuk tidak menerima, melantik, atau mengangkat ASN Pemda Manokwari yang mengajukan mutasi tanpa rekomendasi resmi dari Bupati Manokwari.
“Kami memohon agar Bapak Gubernur tidak menerima atau melantik ASN Pemkab Manokwari tanpa surat rekomendasi dari saya selaku Bupati Manokwari,” jelasnya.
Surat edaran tersebut terus disosialisasikan dalam berbagai kesempatan, termasuk pada apel pagi di lingkungan Pemda Manokwari.
Bupati mengingatkan para kepala OPD untuk tidak memberikan surat rekomendasi mutasi sebelum mendapat persetujuan dari pimpinan. (mel)