BNNP-PB AMANKAN 2 KG GANJA DARI JAYAPURA DI PELABUHAN MANOKWARI

0
BNNP Papua Barat menggelar press release, Selasa (24/03/2020) terkait menangkapan seorang ibu rumah tangga yang kedapatan membawa ganja kering dari Jayapura tujuan Kota Sorong di Pelabuhan Manokwari. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat mengamankan 2,064.2 kilogram ganja kering yang berasal dari Jayapura di Pelabunan Manokwari, Senin (22/03/2020). Ganja tersebut di bawa oleh ibu rumah tangga, VR (32) dengan tujuan Kota Sorong.
“Tim BNN mendapatkan informasi dari masyarakat  adanya pengiriman  paket  yang diduga narkotika jenis ganja melalui KM Labobar dari Jayapura tujuan Kota Sorong,” kata Kepala BNNP Papua Barat, Brigjen Pol. Setija Junianta ketika menggelar press release, Selasa (24/03/2020).
Atas informasi tersebut, kata Setija Junianta, Tim Pemberantasan BNNP-PB lalu melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan  Manokwari. Pukul 16:00 WIT KM.Labobar merapat dan tim melakukan penyelidikan di atas kapal.
Alhasil tim berhasil mengamankan VR (32), seorang ibu rumah tangga, beserta barang bukti ganja kering seberat 2,064.2 kg.Ganja kering tersebut sudah dibungkus sebanyak 115 paket, yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar, sedang, kecil dan paket kecil yang siap diedarkan.
Barang bukti lain yang ikut diamankan, kata Setija Junianta yakni 1 buah koper warna hitam merk polo, 1 buah tas ransel merk seventyfor warna merah biru, 1 buah Tas Plastik (tas Renjani)  warna  krem, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan gulungan latban warna coklat.
Tersangka VR, lanjut Setija Junianta, merupakan kurir yang dipakai untuk mengantarkan  narkotika jenis ganja. Tersangka sudah melakukan pengiriman dua kali. Namun kedua kalinya baru berhasil digagalkan.
Lebih lanjut Setija Junianta mengatakan, sasaran tersangka  mengantarkan ganja tersebut hingga ke Sorong, nantinya di Sorong ada yang menjemput, yang sudah menjadi DPO BNNP-PB. Suami tersangka menurutnya, juga terlibat dalam transaksi ini.
Upah yang diperoleh setiap melakukan pengiriman, kata Setija Jnuanta, VR mengaku tidak mengetahui berapa jumlah yang dia terima setiap mengantarkan barang sampai tujuan, pasalnya uang tersebut langsung dikirim ke rekening suaminya.  VR sendiri hanya dikasih Rp 3 juta untuk tiket PP Jayapura- Sorong, Sorong- Jayapura dan uang makan selama perjalanan.
“Tapi kami akan melakukan peyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah betul tersangka baru melakukan dua kali pengantaran atau lebih, dan kami juga akan mencari  tau keterlibatan suami tersangka di dalam transaksi pengiriman Narkotika jenis ganja kering yang berasal dari PNG ini, “ jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 111 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 131 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 10 tahun penjara. (aa/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.