Bengkel Karla Telah Sediakan Penampung Limbah dan Mengurus Izin Lingkungan

0
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati DLH Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang,S.P.,M.Si
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM— Bengkel Karla yang membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa Oli Bekas ke sungai telah menyediakan penampung limbah di sekitar bengkel.Bahkan telah mengurus izin ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manokwari.
“Pada hari kedua sudah ke kantor urus surat izin lingkungan,” ujar Kepala Bidang  Pengendalian Pencemaran, Kerusakan  Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati DLH Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang,S.P.,M.Si dalam rilisnya yang diterima klikpapua, Selasa (24/03/2020) malam.
Atas respon yang dilakukan, pihak DLH memberikan apresiasi. Menurut Ada Lebang, ini contoh yang baik dan perlu menjadi perhatian bagi pelaku usaha lainnya yang sisa hasil usahanya menghasilkan buangan limbah B3 khususnya oli bekas. “Jadi sebelum kunjungi DLH, agar mengambil langkah positif yang sama seperti Bengkel Karla,” jelas mantan wartawan ini.
Sebelumnya Yohanes Ada’ Lebang bersama beberapa staf melakukan peninjauan lapangan ke beberapa titik, dan di Jalan Trikora Wosi, tepatnya di Bambu Kuning bengkel ini membuang limbah ke sungai. Dijelaskan, bahwa limbah yang dibuang ke sungai akan berdampak pada masyarakat sekitar dan hewan yang ada di sekitar.Berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 60, setiap orang dilarang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Jika setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (aa/bm)
Editor: BUSTAM 

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.