Bertemu Pemilik Hak Ulayat, Pemerintah Pegaf Akan Bebaskan 198 Hektar Lahan

0
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak menggelar pertemuan bersama pemilik hak ulayat. (klikpapua.com)

PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak menggelar pertemuan bersama pemilik hak ulayat, Jum’at (18/10/2019) di aula kantor bupati.

Kabag Pemerintahan dan Otda Setda Pegaf, Nelson Sayori yang ditemui usai kegiatan mengatakan, pertemuan tersebut adalah untuk membahas dan menentukan pemilik hak ulayat tanah adat.

Dikatakannya, dari 13 lokasi, ada puluhan pemilik hak ulayat yang akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah setempat dalam beberapa tahap. “Sebelumnya kami sudah mendapatkan luasan lahan, pada hari ini kami sudah dapat pemilik hak ulayat yang akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah,” kata Nelson.

Disebutkannya, Pemerintah Pegaf akan membebaskan kurang lebih 198 hektar lahan dari puluhan pemilik hak ulayat, yang selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas pemerintah  dan fasilitas umum.

Lebih lanjut, Nelson mengatakan, untuk menindaklanjuti kegiatan pada hari itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI, yang akan merekomendasikan tim appraisal yang akan membantu pemerintah setempat untuk menentukan harga tanah atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di daerah ini.

Dijelaskannya, NJOP di Kabupaten Pegaf kemungkinan besar akan dibawah dari NJOP terendah di Kabupaten Manokwari. NJOP akan menjadi acuan pemerintah setempat dalam mengganti rugi pemilik hak ulayat. “Kalau di Manokwari NJOP paling rendah Rp.35 ribu, kalau dilihat dari kondisi daerah di Pegaf, kemungkinan besar nilainya akan di bawah Kabupaten Manokwari,” ungkap Nelson.

Sebelumnya, Bupati Pegaf, Yosias Saroy mengatakan, pemilik hak ulayat dari 13 lokasi perlu di verifikasi dan di clearkan oleh pemerintah setempat. Agar dalam tahap pembayaran dan pelunasan nantinya, tidak terjadi masalah antara pemerintah dengan masyarakat maupun masyarakat dengan masyarakat. “Hari ini kita bicarakan sama-sama pemilik hak ulayat dari 13 lokasi, jangan sampai kedepannya ada lagi yang mengaku-ngaku sebagai pemilik hak ulayat,” katanya.(rsl)

Editor: BUSTAM

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.