MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Manokwari memusnahkan barang milik negara hasil penindakan periode tahun 2021 sampai 2024 sebanyak 2.737 botol alkohol ilegal dan 48.700 batang tembakau ilegal, Rabu (18/12/2024).
Pemusnahan ini juga turut mengikutsertakan pihak penegak hukum seperti dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP dan tokoh agama.
Kepala Kantor Bea Cukai Manokwari, Didit Prayudi Sidharta menyampaikan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama penyelesaian barang hasil penindakan Bea Cukai.
“Pemusnahan hari ini berasal dari barang hasil penindakan periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 terdiri dari hasil tembakau ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal,” ujarnya.
Dari masa periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 sebanyak 48.700 batang tembakau ilegal dan 2737 botol minuman alkohol telah disita, dan hari ini akan dimusnahkan bersama-sama.
Diperkirakan nilai barang sebesar Rp 372.058.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 233.680.000 serta dapat berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
Dari hasil tindak lanjut penangkapan barang-barang ini didapati penerimaan negara sebesar Rp 346.658.000 sesuai dengan pasal Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari sinergi dan kolaborasi yang terus dilakukan oleh Bea Cukai Manokwari bersama aparat penegak hukum di Manokwari juga dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena Cukai ilegal”, kata Didit.
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara membakar batang rokok pada tubuh pembakaran sedangkan pemusnahan minuman alkohol dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (mel)