Bawaslu Manokwari Pastikan Awasi Netralitas ASN dalam Pilkada

0
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Syors Prawar.(Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM– Bawaslu Kabupaten Manokwari telah mengambil langkah-langkah pengawasan untuk menjaga netralitas ASN, agar tidak keterlibatan dalam politik praktis. “Kami sudah memberikan imbauan,”kata Syors Prawar, Ketua Bawaslu Papua Barat saat ditemui di ruang kerjanya,baru-baru ini.
Menurut Syors, imbauan dan surat edaran sudah dibuat dalam baliho, sehingga jangan terkesan Bawaslu diam untuk menyikapi hal-hal seperti itu. “Dimana kami sudah mengambil langkah-langkah praktis,  di dalam dasar hukum sudah sangat jelas,” ujarnya.
Pada prinsipnya ASN tidak boleh mengambil bagian dalam berpolitik, apalagi menjadi bagian daripada tim sukses, tim kampanye dan tim kemenangan.ASN juga akan diberikan hak pilih, beda dengan TNI-Polri yang tidak punya hak pilih. “Cuma saat ini netralitasnya yang harus dipatuhi sesuai dengan rambu-rambu, aturan dan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kata Syors Bawaslu akan mengambil langkah-langkah tidak terlepas dari surat-surat edaran dan imbauan  dibuat. Juga sudah dilakukan sosialisasi netralitas ASN dan sudah melakukan MoU bersama pemerintah daerah.
Imbauan netralitas ASN itu seperti dilarang mendeklarasikan calon kepala daerah, dilarang foto bersama calon kepala daerah, dilarang memasang spanduk promosi kepada calon, dilarang mendekati parpol terkait dengan rencana pengusulan diri atau orang lain sebagai bakal calon, dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol atau calon kandidat, dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, baik itu  dengan tanpa  menggunakan atribut parpol.
“Dilarang menempel atribut atau stiker lainnya kepala daerah di rumah dan/atau kendaraan dinas maupun pribadi, dilarang mengadakan dan atau menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon kepala daerah, dan dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon kepala daerah baik di media online maupun media sosial,” jelas Syors.
ASN diingatkan untuk bisa menggunakan sosial media dengan baik. Apabila ada ASN yang kedapatan melanggar imbauan tersebut Bawaslu akan memanggilnya. “Karena sanksi yang diberikan bagi ASN yang kedapatan melanggar itu bukan lagi mengundurkan diri, tetapi langsung dipecat,” tegasnya.(aa)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.