
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp1,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Selasa (6/5/2025).
Pengembalian dana tersebut dilakukan secara simbolis oleh Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, kepada Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono.
Samsudin menjelaskan bahwa sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Bawaslu Manokwari menerima dana hibah sebesar Rp19 miliar dari Pemkab Manokwari untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024.
“Dengan berakhirnya tahapan Pilkada, maka Bawaslu Manokwari wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana hibah maksimal tiga bulan sejak penetapan pasangan calon pada 6 Februari 2025. Hari ini adalah batas waktu tersebut,” ujarnya.
Ia merinci, dana hibah disalurkan dalam empat termin. Termin pertama senilai Rp5 miliar dicairkan oleh Pemkab Manokwari melalui APBD 2024.
Namun karena keterlambatan pencairan termin berikutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan intersepsi dengan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) Manokwari senilai Rp568 juta untuk termin kedua.
Termin ketiga kembali disalurkan melalui intersepsi Kemenkeu dengan memotong Dana Bagi Hasil (DBH) migas Pemkab senilai Rp9,2 miliar.
Sementara termin keempat sebesar Rp4,1 miliar tidak lagi bersumber dari APBD, melainkan dialokasikan langsung dari APBN melalui Bawaslu RI berdasarkan surat Kemenkeu terkait penyelesaian pendanaan Pilkada di enam kabupaten.
“Dengan demikian, Bawaslu Manokwari tetap menerima utuh dana hibah sebesar Rp19 miliar sebagaimana tercantum dalam NPHD,” kata Samsudin.
Dari total dana hibah yang bersumber dari Pemkab Manokwari sebesar Rp14,857 miliar, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp13,504 miliar. Sehingga sisa dana Rp1,353 miliar dikembalikan ke kas daerah.
Sementara dari dana APBN melalui Bawaslu RI sebesar Rp4,142 miliar, yang terealisasi sebesar Rp2,884 miliar.
Sisa dana Rp1,258 miliar telah dikembalikan ke kas negara pada Desember 2024, sesuai ketentuan yang tidak memperbolehkan dana melewati tahun anggaran berjalan.
“Karena itu, laporan pertanggungjawaban kami terdiri dari dua jenis, yakni LPJ penggunaan dana APBD dan LPJ penggunaan dana APBN,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Manokwari H. Mugiyono mengapresiasi komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan hibah.
“Pengembalian dana hibah ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Ini merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Manokwari akan terus mendorong penggunaan anggaran daerah yang efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (mel)