MANOKWARI, KLIKPAPUA.com— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat telah mengesahkan 21 Raperdasus dan Raperdasi Provinsi Papua Barat, dimana dalam penyusunan Raperdasus dan Raperdasi memang ada mengalami keterlambatan dalam proses Propemperda DPR-PB tahun 2022.
“Keterlambatan ini juga sudah kami sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri,karena pada tahun 2021 ada Perdasus dan Perdasi kita yang belum mendapatkan nomor registrasi, salah satunya adalah DBH Migas. Ini yang membuat kita menunda,” jelas Wakil Ketua I Ranley Mansawan saat ditemui wartawan usai Paripurna DPR Papua Barat di Aston Niu, Selasa (19/7/2022).
Menurut Ranley dengan disahkannya 21 Raperdasus dan Raperdasi Provinsi Papua Barat ini merupakan barometer, salah satu fungsi DPR yaitu fungsi legislasi sudah cukup berjalan dengan baik.
” Karena kita lihat saudara-saudara kita yang ada di Provinsi Papua sampai sekarang belum melaksanakan amanat dari turunan UU no 2 tahun 2021 yakni PP 106 dan 107,” ungkapnya.
Tambahnya, dimana untuk Provinsi Papua Barat pasti diupayakan Raperdasus dan Raperdasi bisa mendapatkan nomor registrasi dan diimplementasikan kepada masyarakat khususnya orang asli Papua, untuk meningkatkan Kesejahteraannya.
Sementara saat ditanya masalah pertimbangan MRPB, Wakil Bapemperda DPR-PB Samsudin Siknun mengatakan, terkait dengan pertimbangan MRPB secara aturan pihaknya sudah menyurat dan prinsipnya mereka menyetujui dengan catatan bahwa muatan materi di dalam perdasus itu harus lebih menyentuh hak-hak dasar masyarakat orang asli Papua.
“Semua itu sudah dilakukan bukan saja hanya teman-teman fraksi Otsus, namun dari enam fraksi lain dari oartai politik pun tetap berkomitmen untuk memperhatikan orang asli Papua,” pungkasnya.(aa)