Bacaleg DPR-PB 68 Orang Tidak Memenuhi Syarat, KPU-PB Beri Waktu 6 Hari untuk Perbaikan

0
Rapat terbuka penyampaian berita acara (BA) Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Papua Barat dan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat kepada Parpol peserta Pemilu dan peserta Pemilu perseorangan pada Sabtu (5/8/2023) di Hotel Aston Niu Manokwari. (Foto: KPU-PB)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–KPU Provinsi Papua Barat menyampaikan berita acara (BA) Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Papua Barat dan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat kepada Parpol peserta Pemilu dan peserta Pemilu perseorangan pada Sabtu (5/8/2023), pukul 11.00 WIT di Ruang Royal 1 Hotel Aston Niu Manokwari, Papua Barat.
Dalam pidato pembukaan Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan dari 584 orang bakal calon anggota DPR Papua Barat terdapat 68 orang bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Sedangkan untuk 12 orang bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat tidak ada yang TMS, semuanya memenuhi syarat (MS). Siapa saja yang TMS dan berapa orang bakal calon per Parpol yang TMS semua informasi ada dalam BA Hasil Akhir.
Senada dengan Paskalis Semunya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat, H. Abdul Halim Shidiq, menambahkan Parpol masih bisa memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yakni mulai tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023 atau selama 6 hari, dari pukul delapan pagi sampai dengan pukul empat sore waktu Indonesia timur di aula KPU Provinsi Papua Barat.
Jika Parpol tidak mengajukan perbaikan dokumen perbaikan maka bakal calon yang TMS tadi tidak akan diikutkan dalam penetapan DCS  pada tanggal 18 Agustus 2023 nanti.
Selain itu, lanjut Abdul Halim Shidiq, dalam masa pencermatan DCS ini Parpol juga bisa melakukan penggantian bakal calon, pindah Dapil atau ganti nomor urut tapi tetap harus dengan persetujuan dewan pimpinan pusat (DPP) Parpol masing-masing.
Setelah perbaikan dokumen atau penggantian bakal calon pada masa pencermatan itu, KPU Provinsi Papua Barat akan memverifikasi dokumen bakal calon anggota DPR Papua Barat di Tanggal 12 s.d. 15 Agustus 2023, menyusun DCS di tanggal 16 dan 17 Agustus 2023, menetapkan DCS di tanggal 18 Agustus 2023 dan kemudian mengumumkan DCS selama 5 hari di media massa cetak dan elektronik/online di Tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023.
“Sejak pengumuman DCS inilah masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan atas pengumuman DCS kepada KPU Provinsi Papua Barat selama sepuluh hari dari Tanggal 19 s.d. tanggal 28 Agustus 2023,” katanya.
Sebagai informasi, rincan program dan tahapan penyusunan DCS hingga penetapan DCT, serta tata cara dan prosedur pelaksanaan kegiatan bisa dicek dalam Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 Tanggal 4 Agustus 2023.
Selain dihadiri oleh semua utusan Parpol peserta Pemilu dan peserta Pemilu perseorangan, kegiatan penyampaian BA Hasil akhir Vermin ini juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat. (rls/red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.