MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah dalam rangka Otonomi Khusus Papua.
Usulan tersebut secara khusus menyoroti kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) yang saat ini berada di tangan kabupaten/kota.
“Hari ini kita akan bertemu dengan PGRI Papua Barat dan perwakilan SMA/SMK sederajat untuk membicarakan hal ini,” ujar Gubernur Dominggus usai memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Jumat (2/5/2025) di Manokwari.
Menurut Dominggus, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021, khususnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106, mengatur bahwa kewenangan pengelolaan SMA/SMK sederajat berada di tingkat kabupaten/kota.
“Awalnya disepakati diserahkan ke kabupaten. Namun, setelah dijalankan, ini menjadi beban berat bagi pemerintah kabupaten. Mereka harus membiayai pendidikan mulai dari PAUD, TK hingga SMA sederajat, termasuk kebutuhan tenaga pengajar yang cukup besar,” jelasnya.
Gubernur menyebutkan, persoalan ini telah dibahas dalam pertemuan enam provinsi di Tanah Papua yang digelar di Nabire beberapa waktu lalu.
Dari sembilan poin yang diusulkan, salah satunya adalah mengembalikan kewenangan pengelolaan SMA/SMK sederajat ke pemerintah provinsi.
“Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua telah sepakat bahwa salah satu poin penting adalah mengembalikan kewenangan SMA sederajat ke provinsi,” ucapnya.
“Kami akan membawa hal ini ke pemerintah pusat, untuk bertemu Presiden dan menteri terkait guna meninjau kembali PP 106,” tutup Gubernur Dominggus. (dra)