Antisipasi Tingginya Angka Putus Sekolah, Pemprov PB Diminta Fokus Juga pada Pendidikan Informal

0
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida.
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Sesuai data akademisi Dr Agus Sumule sekira 500 ribu anak Papua putus sekolah dan tidak mendapat pendidikan yang layak, beberapa faktor penyebab angka putus sekolah cukup tinggi di Papua Barat, di antaranya sarpras gedung sekolah, biaya pendidikan bahkan puluhan untuk mengikuti orang tua berkebun ketimbang sekolah.
Angka partisipasi murni (APM) di sekolah dasar 84,3 persen jumlah siswa 132.757 orang mereka yang tidak sekolah 24.725 orang, sedangkan APM SMP 65,5 persen dengan jumlah siswa 48.083 orang yang tidak sekolah 25.326 orang sementara tingkat SMA 67.99 persen jumlah siswanya 40.224 orang yang tidak mendapat pendidikan  yang layak sebanyak 18.983 sehingga total keseluruhan anak asli papua yang tidak sekolah di Papua Barat sebanyak 68.988 orang.
Secara rinci untuk wilayah adat Bomberai meliputi Kabupaten Fakfak, Kaimana dan Teluk Bintuni anak papua yang sudah mendapat pendidikan sejak tingkat Sekolah Dasar 5.068 orang, SMP 6.179 orang dan SMA/SMK 3.257 sehingga totalnya 14.504 anak Papua.
Kemudian wilayah adat Domberai meliputi Kabupaten Teluk Wondama, Manokwari, Sorong Selatan, Sorong, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan dan Kota Sorong, tingkat SD sebanyak 21.231 orang, SMP 21.120 orang dan SMA/SMK 14.690 orang sehingga totalnya 57.040 anak Papua.
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida  mengatakan, untuk mengantisipasi meningkatkatnya angka putus sekolah anak-anak asli Papua maka Pemerintah Provinsi Papua Barat  diminta untuk fokuskan juga pada pendidikan informal.
Karena berbicara tentang pendidikan bukan saja di atap sekolah saja tetapi diluar juga perlu edukasi yang ditingkatkan sehingga dapat memberikan semangat belajar bagi anak-anak papua secara khusus.
“Misalnya literasi dan komputerisasi diluar sekolah harus digiatkan supaya anak-anak kita ini tidak saja mendapat edukasi dalam atap sekolah saja tetapi di lingkungan keluarga, masyarakat juga ada iklim belajar yang soft harus berkaitan dengan pendekatan kultur dan budaya setempat, kita harap untuk didorong melalui lembaga-lembaga informal seperti yang dilakukan Adik Lamek Dowansiba di Kabupaten Pegunungan Arfak,” ucap George Dedaida, Rabu (19/10/2022).
Dia menegaskan bahwa dengan kemajuan ilmu dan teknologi saat ini maka komputerisasi harus didorong, jangan lebih banyak anggaran ke pendidikan formal tetapi jam belajar hanya 6 jam, sisanya mereka belajar diluar pendidikan informal itu yang dibutuhkan.
Terkait dengan UU Nomor 2 tahun 2021 yang dijebarkan dalam PP nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dimana beban kerja pelaksanaan pendidikan SMA/SMK yang sebelumnya di Pemerintah Provinsi harus kembali menjadi tugas Kabupaten/Kota harus dipertimbangkan lagi.
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat minta kepada para kepala daerah, Pj Gubernur Papua Barat bersama Bupati/Kota untuk mendiskusikan persoalan ini secara matang dalam rapat kerja Bupati/Wali kota di Kabupaten Sorong, Kamis – Jumat pekan ini.
Supaya beban kerja kewenangan pelaksanaan mulai PAUD hingga SMA/SMK jangan semuanya menumpuk di Kabupaten/ Kota, karena itu Pj Gubernur diminta untuk tidak secara cepat menyerahkan kewenangan pelekasanaan pendidikan dari Provinsi ke Kabupaten/ Kota.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat harus selesaikan persoalan SMA/SMK dengan membutuhkan waktu beberapa tahun kedepan agar semuanya clear,  jangan Pemprov mewariskan persoalan SMA/SMK ini ke Kabupaten/ Kota, jangan sampai ketika Pj Gubernur menyerahkan P3D kepada Kabupaten/ Kota saat ini justru memperburuk pendidikan di Tanah Papua saya tidak seperti itu, karena yang akan jadi korban anak-anak asli papua yang juga anak-anak adat,” tegasnya.
Menurut Dedaida bahwa, ketika penyerahan kewenangan pelaksanaan pendidikan SMA/SMK ke Kabupaten/ Kota  dapat dipastikan pengelolaan pendidikan TK, SD dan SMP tidak diperhatikan.”Justru administrasi SMA/SMK beberapa tahun kedepan saya pu anak-anak asli papua akan jadi korban dalam soal perubahan aturan dan Undang-undang,” ujarnya. (red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.