Angka Covid-19 Terus Naik, Aktifitas ASN Pemkab Manokwari Akan Dibatasi

0
Plt Bupati Manokwari Edi Budoyo. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Semakin meningkatnya angka Pandemi Covid-19 di Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Plt Bupati Manokwari, Edi Budoyo saat ditemui usai mengikuti penyeprotan disinfektan di Hadi Supermarket, Kamis (10/9/2020) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Manokwari akan melakukan pengaturan untuk jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berkantor, agar dapat menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manokwari. “Dengan semakin bertambahnya kasus Pandemi Covid-19, maka ASN pada masing-masing OPD akan bekerja dengan presentasi pegawai sebesar 25 %,” ungkap Edi.
Dikatakan Edi, jumlah pegawai yang masuk kantor, mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB terkait sistem kerja baru bagi ASN. Surat edaran Kemenpan RB nomor 67/2020 tertanggal 4 September 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menpan RB nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam tatanan normal baru, dalam memperhatikan  perkembangan kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Ditambahkan Plt Bupati, untuk kabupaten/kota berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
Sementara untuk  wilayah yang berkategori rendah terjangkit Covid-19 maka pegawainya yang dijinkan  untuk bekerja sebesar 75 %. Dan yang skala sedang ASN yang dijinkan masuk sebanyak 50%,  dan untuk skala tinggi 25%. “Manokwari termasuk skala yang sedang menuju ke tinggi, oleh karena itu kemarin sudah dibuat surat, namun saya belum tanda tangan. Katanya sudah dikonsep bahwa ASN yang akan  diizinkan bekerja itu 25% untuk ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari sesuai dengan surat Menteri Menpan RB,” pungkasnya.(aa)

Editor: BUSTAM



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.