Ajak Masyarakat Tertib Lalin, Dirlantas Polda Papua Barat Sebut Tindak Tilang Bukan Kebanggaan Polri

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Kombes Pol. Raydian Kokroso menyebut, saat ini gencar melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait tilang elektronik.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas (Lalin) yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

“Secara resmi ETLE seharusnya sudah bisa menindak masyarakat, namun kami masih memilih bahwa kami Polri, Polantas tidak bangga untuk menilang masyarakat, sehingga kami berharap, masyarakat tertib lalu lintas tanpa penegakan hukum,” tutur Raydian kepada wartawan, Rabu (30/3/2022)

Dikatakan Raydian, penegakan hukum merupakan alternatif terakhir bagi pelanggar lalin, kesadaran masyarakat disiplin lalin menjadi tujuan utama bagi Polri.

“Setelah diluncurkan ETLE presisi tahap II tahun 2022 kami akan melaksanakan sosialisasi, dalam waktu seminggu kedepan, dan minggu berikutnya akan dilakukan tindakan,” terangnya.

Bentuk sosialisasi yang sudah dilakukan, berupa mengirim sejumlah surat konfirmasi kepada pengendara yang melanggar lalin. Sejauh ini sudah mengirim sebanyak 16 surat konfirmasi.

“Sejak diresmikan Kapolri, kami sudah kirim 16 surat tilang teguran, disitu kita imbau untuk konfirmasi di posko gakum. Kami melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat untuk tertib lalu lintas terutama masyarakat yang akan melintasu kawasan tertib lalu lintas di haji bauw,” imbuh Raydian.

Untuk diketahui, keunggulan ETLE di antaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga ETLE menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.

Dengan adanya ETLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal.

Dalam pelaksanaanya, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helem, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.

Dalam ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikoordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. Sehingga dapat terditeksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.

Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.

Dalam pembuktiannya, surat konfirmasi akan dikirim kepada para pelanggar. Di dalam surat konfirmasi akan terdapat barcode yang bisa mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.

Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar diantaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda. Pembayaran denda tersebut dapat dilakukan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Seperti diketahui, di Papua Barat tilang elektronik telah diberlakukan usai diresmikan secara serentak oleh Kapolri pada akhir pekan lalu, tilang elektronik di Papua Barat baru diberlakukan di Manokwari. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.