MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Masih banyak badan usaha di Manokwari yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk pengusaha skala kecil dan menengah. “Kami telah mencoba mendata potensi perusahaan wajib belum daftar, ada sekitar 800 perusahaan di wilayah Manokwari,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manokwari Sunardy Sahid saat ditemui di Swiss-Belhotel, Rabu (22/7/2020).
Sedangkan yang sudah terdaftar terdata 22.000 tenaga kerja dari sekitar 2.800 perusahaan. Terkait sanksi penegakannya ada pada pemerintah daerah diatur dalam Pepres Nomor 86 tentang sanksi administratif bagi pemberi kerja yang belum patuh dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri itu masih sebatas sanksi teguran dan sanksi denda untuk perusahaan yang tidak patuh. Sementara untuk pencabutan izin usaha diatur oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Untuk Manokwari belum ada perusahaan yang dikenakan sankai sesuai PP 86, tetapi hal ini akan koordinasikan terus agar peraturan tersebut dilaksanakan dengan tujuan memastikan tenaga kerja bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (aa)
Editor: BUSTAM