MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Salah satu bentuk komitmen tersebut dengan menanggung biaya alat bantu kesehatan bagi peserta yang membutuhkan. Alat bantu kesehatan yang ditanggung mencakup berbagai macam perangkat medis yang esensial untuk mendukung proses penyembuhan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, menyatakan ketentuan alat bantu kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan PMK Nomor 03 Tahun 2023 alat bantu kesehatan yang dijaminkan BPJS Kesehatan meliputi kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi atau gigi palsu, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck, dan tongkat kruk.
Dwi juga menyatakan peserta yang memerlukan alat bantu kesehatan harus mendapatkan rekomendasi dari dokter atau sesuai dengan indikasi medis.
Hal ini penting agar penjaminan alat bantu kesehatan dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan medis masing-masing peserta.
Peserta JKN berhak mendapatkan layanan kesehatan, baik untuk berobat maupun saat membutuhkan alat bantu kesehatan. “Ketentuan untuk mendapatkan alat bantu kesehatan yaitu harus sesuai dengan alur pelayanan, yang mana peserta dapat berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, selanjutnya dokter akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai dengan kebutuhan medis,” pungkas Dwi.
Selain itu, Dwi mengatakan besaran biaya alat bantu kesehatan yang dijaminkan BPJS Kesehatan telah diatur melalui PMK Nomor 03 Tahun 2023 sesuai pasal 47, yang masing-masing alat bantu kesehatan mempunyai waktu klaim dan tarif yang berbeda-beda.
Tarif alat bantu kesehatan sebagaimana dimaksud yaitu, pertama, kacamata untuk gangguan penglihatan yang telah terindikasi secara medis dengan minimal sferis 0,5D silindris 0,25D dapat jaminkan oleh BPJS Kesehatan dengan periode paling cepat dua tahun sekali dan tarif maksimal bervariasi sesuai kelas rawat peserta yaitu kelas satu Rp. 165.000,- kelas dua Rp. 220.000,- kelas tiga Rp. 330.000,-.
Kedua, alat bantu dengar dengan tarif maksimal Rp 1.100.00,- yang diberikan berdasarkan resep dokter spesialis THT, paling cepat lima tahun sekali. Ketiga, protesa gigi atau gigi palsu dengan tarif Rp 1.100.00,- untuk full protesa yang masing-masing rahang maksimal Rp. 550.000,-, paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Keempat, Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu dengan klaim maksimal Rp 2.750.000,- paling cepat lima tahun sekali.
Kelima, Korset tulang belakang atau penyangga punggung juga termasuk dalam jaminan dengan tarif maksimal Rp 385.000,-.
Keenam, penyangga leher (collar neck) dengan tarif maksimal Rp 165.000,-, keduanya diberikan paling cepat dua tahun sekali.
Ketujuh, tongkat kruk dengan tarif maksimal Rp 385.000,- juga ditanggung BPJS Kesehatan, dengan ketentuan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.
Dwi juga mengatakan dengan adanya penjaminan biaya alat bantu kesehatan ini, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta JKN.(rls/red)