5 Kontener Miras Tujuan Teluk Bintuni Transit di Manokwari,Kasatpol PP: Perda Miras Sedang Direvisi

0
5 Kontener Miras Tujuan Teluk Bintuni Transit di Manokwari

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Petugas Bea Cukai Pelabuhan Laut Manokwari mengungkap upaya pengiriman lima kontener berisi minuman beralkohol transit di terminal kontener Manokwari dengan dokumen ekpedisi tujuan kabupaten Teluk Bintuni.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Manokwari, Rachmad Agung Susanto mengatakan, pemeriksaan fisik dilakukan setelah Kantor Bea Cukai Manokwari menerima laporan pengiriman barang dengan dokumen CK-6.

“Kami terima laporan sejak Jumat pekan lalu, tentang pengiriman barang dari Surabaya tujuan Teluk Bintuni dilengkapi dokumen CK-6 atau dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas,” ujar Agung, Senin (15/11/2021).

Ia mengungkap bahwa berdasarkan dokumen yang diterima, lima kontener berisi minuman berkohol gologan A jenis Bir Bintang ini dikirim dari Surabaya kepada pemilik atas nama CV. Makmur Papua Sejahtera beralamat di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Secara administrasi dokumen ekspedisinya lengkap sesuai fisik (isi lima kontener) hasil pemeriksaan sesuai kewenangan Bea Cukai tanpa adanya penindakan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak ekspedisi terkait bahwa lima kontener berisi minuman tersebut akan digeser menuju Kabupaten Teluk Bintuni Senin (malam ini) melalui jalur darat dengan pertimbangan daerah tujuan belum memiliki pelabuhan laut khusus kontener.

Dia bahkan tidak menampik tentang status pelarangan minuman keras (miras) Kabupaten Manokwari berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2006 yang  masih berlaku sampai saat ini, sehingga pihaknya masih  melakukan upaya koordinasi dengan aparat penegak Perda Pemda Manokwari.

“Kami sudah menghubungi pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Manokwari sebagai aparat penegak Perda Pemerintah, namun belum ada jawaban hingga Senin petang,” ujar Agung tanpa menyebutkan total jumlah muatan lima kontener tersebut.

Selanjutnya, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan lima kontener berisi minuman berkohol tujuan Teluk Bintuni di terminal kontener pelabuhan laut Manokwari.

“Kami sudah terima laporan, tapi kami belum bisa bertindak tanpa perintah,” ujar Kayukatui.

Ia juga beralasan bahwa status Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Miras di Manokwari masih dalam proses revisi oleh DPRD setempat, sehingga pihaknya tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut.

“Saat ini status Perda Miras masih direvisi jadi kami tidak punya dasar untuk bersikap. Nanti kita pula yang disalahkan,” ujar Kasat Pol PP Kabupaten Manokwari melalui sambungan telepon seluler.(*)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.