38 Mantan Bendahara Pemprov Papua Barat Diduga Rugikan Negara Rp72 Miliar

0
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Sesuai Surat Majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi ) Pusat, dari BPK Pusat menyatakan ada 38 mantan bendahara di Pemprov Papua Barat akan disidangkan.
38 mantan bandahara tersebut bekerja sejak tahun 2004 sampai 2013, dengan kerugian negara setelah ditotalkan kurang lebih Rp72 miliar. Hal ini dibenarkan Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono saat ditemui wartawan usai apel pagi di halaman kantor Gubernur, Senin (7/2/2022).
Menurutnya, bendahara-bendahara yang tersandung  dengan kasus yang mengakibatkan kerugian Negara harus segera menyelesaikan tanggung jawabnya, kalau memang tidak bisa menyelesaikan maka akan dilimpahkan kepada pengacara Negara untuk diproses lebih lanjut.
Sugiyono menjelaskan, alurnya ketika Inspektorat tangani dan dilimpahkan ke Majelis TPTGR, 10 hari setelah putusan Majelis TPTGR maka harus segera ditindaklanjuti sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014.
“Ketika 10 hari tidak bisa ditindak lanjuti maka dilimpahkan ke pengacara Negara atau Kejaksaan, jika sampai di Kejaksaan tidak bisa diselesaikan juga maka akan naik ke sidang majelis, dan ketika majelis hakim memutuskan dan mengetuk palu berarti dengan adanya putusan ingkrah, mau tidak mau maka akan masuk lapas, setelah masuk penjara diputuskan diberhentikan atau dipecat  dengan tidak hormat berarti semua hak- hak nya hilang,” bebernya.
Sugiyono mengimbau kepada 38 mantan-mantan bendahara untuk segera bertanggung jawab untuk menggantikan kerugian Negara yang telah disebabkan. “Kalau memang memiliki tanah, mobil, rumah dan sebagainya sebaiknya dijual untuk menutupi kerugian negara tersebut.”
Saat ditanya terkait 38 mantan bendahara apa masih aktif atau sudah pensiun, Kepala Inspektorat mengatakan, ada yang sudah pensiun,  ada yang pindah, atau sudah meninggal. “Nanti kami akan mencari tau,” ujarnya.
Lebih lanjut Sugiyono menyampaikan, akan membentuk tim untuk melakukan pendataan, karena harus mengundang mereka pada saat sidang TPTGR, disitu nantinya akan diketahui apakah  penggunaan anggaran tersebut atas inisiatif sendiri atau orang lain. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.