MANOKWARI, KLIKAPAPUA.com – Sebanyak 30.000 pekerja rentan seperti nelayan, petani dan pekerja informal lain di Papua Barat sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Program ini diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Manokwari bertepatan dengan perayaan HUT ke-25 Provinsi Papua Barat pada Sabtu (12/10/2024) di halaman kantor Gubernur Papua Barat.
Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada dua orang peserta. Penyerahan ini menandai dimulainya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 30.000 pekerja rentan di Papua Barat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Manokwari, Gery Malelak menyebut, 30.000 pekerja rentan itu tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat yang diperuntukan kepada pekerja informal, yang berprofesi sebagai nelayan, petani, tukang ojek yang tidak bekerja pada suatu perusahaan.
“30 ribu perlindungan kepada pekerja rentang ini tersebar di tujuh kabupaten, kuotanya beragam. Karena sebagian kabupaten sudah menyelenggarakan seperti Manokwari, Manokwari Selatan dan Kaimana sudah memberikan perlindungan pekerja rentan,” ujarnya
Program ini mengcover jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian, selama enam bulan kedepan sejak Juli hingga Desember 2024. “Di tahun 2025 sudah ada komitmen Pemprov Papua Barat untuk memberikan satu tahun tambahan lagi,” imbuhnya.
Gery menyebut, untuk mengcover 30.000 jiwa itu pemprov Papua Barat telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp 3 miliar lebih, sementara untuk tahun 2025 sekitar Rp6 miliar lebih.
“jumlah ini merupakan kali pertama yang dicover oleh pemprov Papua Barat, setelah sempat terhenti di tahun 2023,” ujarnya lagi.
Kartu perlindungan terhadap pekerja rentan telah diserahkan secara simbolis tepat di HUT ke 25 Papua Barat, serta penyerahan santunan jaminan kematian terhadap ahli waris.
“untuk kartu perlindungan kita serahkan secara simbolis kepada dua orang penjual pinang pedagang, sementara untuk santunan kepada tiga anak itu merupakan ahli waris yang telah menjadi peserta selama tiga tahun,” ujarnya.
Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengatakan, jaminan sosial 30.000 itu diperuntukan kepada masyarakat umum yang tidak mampu. “Jaminan sosial untuk orang asli papua dan umum terutama masyarakat miskin, untuk anggarannya akan dialokasikan secara bertahap,” ujarnya. (dra)