21 Regulasi Rujukan Hukum Pelaksanaan UU Otsus di Papua Barat Disahkan

0
Sidang paripurna pengesahan dan penetapan 21 rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022, Selasa (19/7/2022) di Manokwari. (Foto: Aufrida/klikpapua)
 MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menggelar penutupan rapat paripurna dalam rangka pengesahan dan penetapan 21 rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022, Selasa (19/7/2022).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPR-PB, Ranley Mansawan didampingi Wakil Ketua II,H. Saleh Siknun, Wakil Ketua III Jongky Fonataba beserta Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
Penjabat Gubernur Papua Barat mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR Papua Barat, yang telah menyelesaikan 21 regulasi usulan Pemprov Papua Barat juga inisiatif DPR Papua Barat. “Semoga menjadi rujukan hukum dalam pelaksanaan UU Otsus,” ucap Pj Waterpauw.
Selanjutnya akan diteruskan kepada Kemendagri untuk dapat nomor registrasi dan diundangkan dalam lembaran daerah. Usai dikonsultasikan nanti akan dilakukan penyempurnaan, guna menjadi suatu produk hukum Perdasus dan Perdasi di Papua Barat.
Sementara Wakil Ketua I DPR-PB Ranley Mansawan mengatakan, rapat paripurna DPR Papua Barat masa sidang ke 2  tahun 2022 dengan agenda persetujuan dan penetapan raperda non APBD, terdiri dari 21 raperda.
Proses panjang yang telah dilalui dalam upaya penyelesaian seluruh perda tersebut, kata Ranley, patulah diapresiasi. “Sehingga pada hari ini kita boleh menghasilkan suatu karya besar yang sangat bernilai dalam perjalanan Pemerintahan Provinsi Papua Barat menuju tahun-tahun selanjutnya.
Dan hal ini tentu juga merupakan buah pengabdian kita bersama kepada seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat, khususnya bagi orang asli Papua untuk layak menikmati hak-haknya di dalam kekhususan sebagaimana diberikan oleh pemerintah RI melalui UU Otsus kepada seluruh orang asli Papua tanpa terkecuali,” ungkapnya.
Menurutny, Otsus pada dasarnya adalah merupakan pemberian kewenangan yang lebih luas oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan rakyat Papua Barat untuk mengatur serta mengurus diri sendiri dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
“Jika wewenang yang luas maka akan ada tanggungjawab yang besar pula dalam melaksanakannya jalannya roda pemerintahan Provinsi Papua Barat bagi kemakmuran masyarakat sesuai dengan ketentuan kewenangan yang diberikan,” tuturnya.
Kewenangan ini berarti pula wewenang untuk memberdayakan semua potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua Barat, termasuk memberi peran yang memadai bagi orang asli Papua.
“Peran yang dilakukan tentunya adalah ikut serta merumuskan kebijakan daerah menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua Barat dan melestarikan budaya serta lingkungan alam Papua Barat sebagai bentuk aktualisasi jati diri masyarakat Papua Barat dan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat adat masyarakat adat dan hukum adat masyarakat asli Papua.”(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.