MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Penanganan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Papua Barat masih minim, hal itu disebabkan minimnya sarana dan prasarana untuk menanggulangi kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat pada Kamis (30/12/2021), yang disampaikan oleh kepala BNN Papua Barat, Brigken Pol. Rudi Hartono melalui kepala bagian umum BNN Papua Barat, Romansyah menyebutkan, pada tahun 2020 ditemukan 6 laporan kasus narkotika (LKN) dengan 8 tersangka sementara pada 2021 terdapat 6 LKN dengan 7 tersangka.
“Temuan dengan barang bukti pada tahun 2020 dalam bentuk shabu sebanyak 301,84 gram dan pada 2021 mengalami penurunan sebanyak 9,9 gram shabu,” ujarnya kepada wartawan
Sementara barang bukti ganja, lanjut dia, pada tahun 2020 sebanyak 4,964 gram, pada tahun 2021 meningkat sebanyak 11.162,79 gram. Diutarakannya, temuan tersebut berasal dari dua daerah yakni kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari.
Hal itu dilakukan karena masih minimnya sarana dan prasarana terutama belum terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota (BNNK) di 13 kabupaten/kota di provinsi Papua Barat. Sehingga penanganan hanya berdasarkan kota yang dianggap rawan terhadap peredaran narkoba. “Kita hanya fokus pada daerah yang kita anggap rawan, seperti Sorong dan Manokawari,” ujarnya.
Romanysah mengatakan, BNN Papua Barat mulai terbentuk sejak tahun 2012 hingga saat ini belum memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, jika dibandingkan dengan provinsi Papua sudah terbentuk dua BNNK yakni BNNK Jayapura dan BNNK Timika.
“Sementara provinsi Papua Barat dari 13 kabupaten/kota belum satupun terbentuk BNNK. Akhirnya dengan keterbatasan personil, kita masih fokus pada tempat-tempat yang kita anggap lebih rawan”. lanjutnya.
Romansyah menyebut, personil BNNP Papua Barat hanya sekitar 42 orang, yang harus mengcover 13 kabupaten/kota dan satu provinsi. “Kalau kita bagi rata mungkin sekitar 3 orang untuk masing-masing kabupaten/kota. Sehingga kita melihat tempat atau daerah lebih potensial terhadap penyalahgunaan narkotika”. Ungkapnya.
Kemudian Romansyah juga mengatakan, pembentukan BNNK merupakan inisiatif kepala daerah. Pasalnya, salah satu syarat terbentuknya BNNK tersedianya lahan dan personil. “Pembentukan BNNK dari kepala daerah. Salah satu syarat, tersedianya lahan sebagai kantor dan personil, semua itu disiapkan oleh pemda,” bebernya.
Menurutnya, BNN Papua Barat sudah pernah mengusulkan BNNK di Manokwari dan kota Sorong, namun hingga saat ini belum juga terealisasi. “Sejauh ini kita sudah ajukan kota Sorong, disana sudah ada lahan yang dihibahkan untuk BNNK, mudah-mudahan secepatnya dapat terealisasi,” pungkasnya. (dra)