11 Raperdasi dan 4 Raperdasus Disahkan jadi Perda,Gubernur Apresiasi DPR-PB dan MRPB

0
11 Raperdasi dan 4 Raperdasus Disahkan jadi Perda

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR Papua Barat atas kerja keras yang telah dilakukan dalam membahas materi-materi persidangan baik pembahasan materi non APBD dan APBD yang dilakukan secara internal maupun pembahasan yang dilakukan bersama-sama dengan pihak eksekutif.

Selain itu juga apresiasi diberikan kepada MRPB yang telah memberikan pertimbangan kepada Raperdasus dan Raperdasi.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam sambutannya mengatakan dimana sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 4 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat disahkan menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat masa sidang III dalam rangka pembahasan Rancangan APBD TA 2022 dan Rancangan Perda non APBD Provinsi Papua Barat, Selasa malam (30/11/2021) di Aston Niu Manokwari.

Terhadap KUA pendapatan belanja daerah TA 2022, PPAS TA 2022, RAPBD 2022, 16 Raperdasi dan raperdasus yang terdiri atas 14 Perda dari eksekutif yang terbagi dalam tiga Raperdasus dan 11 Raperdasi, dua Perdasus berasal dari usul inisiatif DPR PB .

  1. Rancangan Peraturan daerah khusus tentang dana bagi hasil minyak dan gas
  2. Rancangan peraturan daerah khusus Provinsi Papua Barat tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang pengangkatan anggota DPR PB jalur khusus
  3. Rancangan peraturan daerah khusus Provinsi Papua Barat tentang usaha usaha perekonomian yang memanfaatkan sumber daya alam
  4. Rancangan peraturan daerah khusus Provinsi Papua Barat tentang tata cara pembelian pertimbangan Gubernur terhadap perjanjian internasional
  5. Rancangan peraturan daerah khusus tentang program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah OAP.

Sedangkan peraturan daerah provinsi (Perdasi) yang telah disetujui dan dibahas bersama-sama sebagai berikut:

  1. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang hak atas kekayaan intelektual
  2. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin
  3. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang komisi hukum ad hoc
  4. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang riset dan inovasi daerah
  5. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang penetapan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial mangrove di wilayah Barat.
  6. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang tata cara pemilihan anggota Majelis rakyat Papua Barat.
  7. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang pelayanan penempatan dan perlindungan Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat.
  8. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang jaminan sosial tenaga kerja bagi honorium daerah aparat Kampung dan bamuskam.
  9. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
  10. Rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Papua Barat.
  11. Rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tentang pendirian PT penjaminan kredit.

“16 peraturan daerah tersebut yang telah disetujui dan ditetapkan sebanyak 15 sedangkan yang belum ditetapkan sejumlah 1 buah yakni peraturan daerah provinsi tentang RTRW karena harus melalui satu tahapan terakhir di pemerintah pusat yakni persetujuan substansi,”jelas Gubernur saat menyampaikan sambutannya.

“Saya menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam akselerasi penyelesaian produk hukum Raperdasus dan Raperdasi ini. Penghargaan yang sama juga disampaikan kepada Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang telah memproses dan memberikan pertimbangan atas 5 perdasus,”tuturnya.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.