Proteksi Hak Orang Asli Papua, MRP se-Tanah Papua Hasilkan 9 Rekomendasi Saat Rakor di Sorong

0

SORONG,KLIKPAPUA.com–Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (28/3/2024).

Berbagai perwakilan MRP dari masing-masing provinsi menghadiri rakor ini di antaranya MRP Provinsi Papua, MRP Papua Barat, MRP Papua Pegunungan. Sedangkan, MRP Provinsi Papua Selatan dan MRP Papua Tengah mengikuti melalui live zoom.

Ketua Panitia Rakor MRP se-Tanah Papua, Vincentius Paulinus Baru, ST., M.URP mengatakan, rakor ini juga mengundang Ketua Fraksi Otsus DPR Provinsi Papua dan Ketua Fraksi Otsus DPRD Provinsi Papua Barat.

“Kegiatan rakor ini dibuka secara langsung oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa,ad dan dihadiri oleh perwakilan MRP se-Tanah Papua dan Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua dan DPRD Provinsi Papua Barat,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (29/3/2024).

Wakil Ketua II MRP Provinsi Papua Barat ini menyatakan bahwa dalam rakor ini pihaknya menghasilkan 9 (sembilan) rekomendasi yang dapat memproteksi hak orang asli Papua (OAP) di setiap provinsi yang ada di tanah Papua.

“Ada 9 poin rekomendasi yang sudah kami hasilkan dari rakor ini. Rekomendasi ini tentunya kedepan dapat memproteksi hak-hak dasar orang asli Papua di bidang politik,” ujarnya.

Berikut ini adalah 9 poin rekomendasi yang dihasilkan dari Rakor MRP se-Tanah Papua, yaitu:

1. Mendorong proteksi hak politik dalam rekrutmen dan seleksi partai politik, OAP sebanyak 80% dari jumlah kursi DPRP, DPR kabupaten/kota melalui partai politik.

2. Mendorong harmonisasi ketentuan Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dalam Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Umum, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pilkada dan PKPU.

3. Meminta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati dan calon walikota/calon wakil walikota orang asli Papua (OAP).

4. Calon dan anggota DPR RI dan DPD RI orang asli Papua (OAP).

5. Mendorong dilakukan amandemen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).

6. Mendorong penguatan tugas dan wewenang serta hak fraksi otonomi khusus dan kelompok khusus DPRP.

7. Membentuk Asosiasi MRP se-tanah Papua.

8. Membentuk kaukus DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan di tanah Papua.

9. Asosiasi MRP se-tanah Papua menyepakati pelaksanaan raker selanjutnya setelah Idul Fitri di Jayapura.

Surat rekomendasi ini telah ditandangani oleh perwakilan MRP se-tanah Papua dan Ketua Fraksi Otsus DPRP Provinsi Papua dan DRPD Provinsi Papua Barat. (RY)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.