SORONG,KLIKPAPUA.com–Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua Barat menggelar Focus Group Discusioan (FGD) dengan tema “Mewujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif di Kota Sorong, Selasa (5/7/2022) di Hotel Sahid Mariat Jalan A .Yani Kelurahan Kaldemak, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat.
FGD yang dihadiri ± 20 peserta itu dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua Barat, Dr.Baesara Wael,S.Sos., MH.
Hadir di antaranya, Mayor Inf H. Triana,S.PdI, M.Pdi (Kasdim 1802/Sorong), Iptu Adul Bayu Ananda, S. TrK.S.IK (Kasat Narkoba Polres Sorong Kota ), Hendrikus Momot,SE (Kepala Kesbang Pol Kota Sorong), Frengky Abas Silaen (Ketua DPD PBB Papua Barat), H. Abdul Manan Fakaubun, S.Pdi (Ketua MUI Kota Sorong), H. Ibrahim Wugaje (Ketua IMEKKO/Tokoh Agama Islam OAP), Hengky Korwa (Kepala Suku Byak Papua Barat), Yeremias Nauw (Ketua FLSAPR/Ketua IMEKKO Kota Sorong), Joice A.R. Jumame (Kabid Kewaspadaan Kesbangpol Kota Sorong), Paulus R. Refassy (IKBP Jakarta), Decky (IKBP Sorong), Sulaiman Mubalen (LMA Malamoi), Pdt. Isak Kwaktolo, M.Th. (Ketua FKUB Klasis GKI Sorong), Dr.Ayub Saidiban,SM.MBA (Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Papua/IKBP).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua Barat, Dr.Baesara Wael,S.Sos., MH berharap adanya FGD ini dapat memberikan segala informasi yang berada di Kota Sorong, guna mencegah keributan maupun terjadi kesalah pahaman sehingga dapat diselesaikan dengan baik.
Dari hasil FGD tersebut, lahir rekomendasi rekomendasi sebagai berikut: Pada hari ini Selasa, 05 Juli 2022 telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Mariat Kota Sorong.
Memperhatikan surat dari Dirjen Polpum Kemendagri Nomor 060/7920/polpum, Tanggal November 2021 perihal Tindak lanjut Penerusan Aspirasi Polres Kota Sorong dan Kodim Sorong Provinsi Papua Barat serta saran dan masukan dari seluruh peserta FGD dan telah menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai berikut
1). Melakukan Patroli Gabungan TNI/POLRI bersama Instansi Teknis di Kota Sorong,
2) Membentuk Poskamling disetiap lingkungan perumahan. 3. Melaksanakan Razia / Operasi penyakit masyarakat, Sweping Senjata Tajam,
3).Penertiban penjualan lem aibon dan sejenisnya serta Narkoba di tempat rawan tindak Kriminal oleh Satpol PP dan POLRI yang dibantu TNI.
4) LMA Malamoi akan mengeluarkan himbauan dalam bentuk Baliho dan Surat Edaran kepada seluruh warga kota sorong untuk menjaga Kamtibmas. (isi edaran akan di bahas intern LMA dan Forum Lintas Suku Asli Papua).
5). Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Sorong akan membuat surat kepada DPRD Kota Sorong dan Walikota Sorong tentang batas usia yang boleh membeli lem aibon untuk keperluan sesuai peruntukannya, anak-anak dibawah umur tidak diperbolehkan untuk membeli.
6). Meningkatkan peran aktif Kepala Distrik, Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan dalam memberikan pemahaman kepada warganya agar tetap menjaga Kantrantibmas Kota Sorong.
7). Agar Pemerintah Kota Sorong menerbitkan produk hukum daerah untuk menjaga Kantrantibmas Kota Sorong dan produk hukum daerah terkait orang yang masuk dan keluar Kota Sorong.
8). Diharapkan setiap pertemuan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama agar unsur Pimpinan Daerah dan Forkopimda hadir dan tidak diwakilkan.
Demikian Rekomendasi ini dibuat dan disampaikan kepada Walikota dan Forkopimda Kota Sorong, serta tembusan kepada Gubernur dan Forkopimda Papua Barat, Bupati dan Forkopimda Kabupaten se Papua Barat, untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut. (red)