SORONG,KLIKPAPUA.com–Mantan Bupati Tambrauw dua periode, Gabriel Asem, merupakan salah satu pemimpin di Provinsi Papua Barat Daya (PBD) yang selama ini konsisten dalam membuat kebijakan terkait wilayah konservasi di Kabupaten Tambrauw selama 10 tahun kepemimpinannya.
Meskipun telah melepaskan jabatan politik sebagai Bupati Tambrauw, namun Gabriel berkomitmen agar kedepan Provinsi PBD bisa menjadi salah satu provinsi konservasi di Indonesia, sebab beberapa daerah sangat potensial menjadi daerah konservasi di Indonesia, bahkan dunia.
Alumnus Magister Ekonomi Pembangunan Universitas Gadjah Mada (MEP-UGM) ini menjelaskan bahwa lahirnya wilayah konservasi di Kabupaten Tambrauw tidak terlepas dari adanya penebangan hutan dan pengambilan kayu seperti misalnya kayu Merbau (Besi) yang diambil atau dibeli dengan harga yang murah dari masyarakat pemilik hak ulayat.
Lebih lanjut, kata Gabriel dampak dari pembakalan atau penebangan hutan secara liar, mengakibatkan satwa dan tumbuhan endemik yang dilindungi seperti burung cenderawasih, burung mambruk, dan lain sebagainya menjadi punah.
“Salah satu alasan mendasar kita lakukan perlindungan hutan dengan konservasi, karena adanya pembalakan atau penebangan hutan secara liar yang menyebabkan satwa dan tubuhan endemik punah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (11/9/2023).
Hutan Adalah Ibu
Ketua Alumni UGM Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya ini menjelaskan, hampir seluruh orang Papua, termasuk masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw menganggap bahwa hutan adalah ibu (mama) yang harus dijaga dan dilindungi.
“Hutan bagi orang Papua adalah ibu atau mama yang memberikan kehidupan atau sumber kehidupan, sehingga harus dijaga dan dilestarikan serta dilindungi,” jelasnya.
Selain itu, hampir di seluruh tanah Papua, termasuk Kabupaten Tambrauw memiliki kebudayaan yang sangat kuat dengan kearifan lokal, terutama masih menyakini dan mempercayai daerah-daerah yang sakral atau pemali seperti di Tambrauw dikenal dengan wilayah _erbouw, totor, sruon_ dan lain sebagainya.
“Ini merupakan tempat yang sakral atau pemali yang telah dijaga oleh orang tua kita dan moyang kita selama ini. Oleh karena itu, generasi kita harus dijaga dengan membuat kebijakan konservasi di Kabupaten Tambrauw,” ungkapnya.
Pria kelahiran 26 Oktober 1963 ini menambahkan, setiap daerah di tanah Papua, khususnya di Papua Barat Daya memiliki hutan dan sumber air yang cukup banyak. Oleh karena itu, harus dikelola secara baik dan bijak.
Jika kedua hal ini tidak dikelola dengan baik, maka akan memberikan dampak negatif yang besar bagi masyarakat yang ada di sepanjang aliran air sungai dan hutan tersebut.
“Dengan pertimbangan inilah, maka kita konservasikan dengan melindungi hutan adat kita secara baik dan meninggalkan sesuatu yang berharga untuk anak cucu kita kedepan. Kalau keserakahan kita hari ini yang tidak melindungi sumber air dan hutan, maka akan membuat anak cucu kita kedepan menderita,” kata Gabriel menambahkan.
Konservasi, Melindungi Masyarakat Adat
Kata politisi Partai Golongn Karya (Golkar) ini bahwa tak hanya melakukan perlindungan hutan dengan melakukan konservasi, tetapi yang lebih penting adalah melakukan perlindungan terhadap masyarakat adat yang ada di setiap wilayahnya masing-masing.
Hal inilah yang ia lakukan selama satu dekade atau 10 tahun menjadi Bupati Tambrauw, yakni memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat yang ada di Kabupaten Tambrauw.
“Yang memiliki hutan, sungai, gunung adalah masyarakat adat, sehingga kalau kita mau melakukan konservasi hutan, maka kita libatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, sehingga bersama-sama pemerintah daerah menjaga dan melindungi hutan secara baik,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, Provinsi PBD adalah salah satu provinsi baru di Indonesia yang memiliki daerah-daerah yang harus dilindungi dengan konservasi, yakni Kabupaten Tambrauw, Maybrat, Sorong Selatan, Raja Ampat dan Kabupaten Sorong.
Namun demikian, Gabriel menyampaikan, tidak semua wilayah di setiap daerah harus dikonservasikan, lalu kehidupan masyarakat setempat justru mengalami kesulitan ekonomi dan lain-lain.
“Secara bijak kita harus kelola dengan pemetaan wilayah secara baik. Mana yang menjadi hutan konservasi atau cagar alam dan mana yang menjadi hutan produksi yang dikelola untuk kesejahteraan masyarakat di PBD,” ujar alumnus STIE YPUP Makassar tahun 1994 ini
Konservasi Memberikan Kontribusi Oksigen
Kehadiran hutan konservasi menurut Gabriel, memberikan kontribusi oksigen yang luar biasa bagi masyarakat di dunia, terutama masyarakat yang ada di setiap daerah di Provinsi Papua Barat Daya.
Selain itu, ia membeberkan bahwa Provinsi PBD, merupakan salah satu provinsi baru di Indonesia yang memberikan kontribusi besar bagi oksigen di dunia dan menekan adanya perubahan iklim saat ini di tanah Papua.
“Hutan-hutan yang ada di pegunungan dan pesisir pantai seperti misalnya hutan mangrove di Provinsi PBD ini memberikan kontribusi yang besar terhadap oksigen bagi dunia,” beber Gabriel.
Meskipun belum ada penelitian yang menyebutkan tentang berapa besar oksigen yang disumbangkan dari Provinsi PBD kepada dunia, khususnya Indonesia, tetapi secara tidak langsung dengan adanya komitmen hutan konservasi yang dilakukan olehnya di Kabupaten Tambrauw selama ini ikut membantu menyuplai oksigen kepada masyarakat di dunia, khususnya di Indonesia.
“Memang harus ada penelitian dan hitungan lagi, terkait hutan konservasi dengan hutan yang telah dialihfungsikan untuk jalan, perumahan, perkampungan dan perkebunan masyarakat, sehingga kita bisa mengetahui berapa banyak oksigen kita yang sisa disumbangkan selama ini untuk keberlangsungan masyarakat di dunia,” ujar alumnus SMA YPPK Santo Agustinus Sorong tahun 1984 ini.
Lahirkan Perda Konservasi dan Perda Perlindungan Masyarakat Adat
Semasa kepemimpinan Gabriel sebagai Bupati Tambrauw, ia konsisten dengan melahirkan dua Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan perlindungan terhadap hutan konservasi dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw.
Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tambrauw sebagai kabupaten konservasi dan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perlindunan Terhadap Masyarakat Hukum Adat. Dua produk hukum ini menjadi kekuatan dalam melindungi cagar alam dan masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw.
Hadirnya Perda ini, kata Gabriel tidak terlepas dari kerja sama yang dilakukan oleh pihaknya saat itu dari Pemda Tambrauw dengan pihak akademisi dari Universitas Papua (UNIPA) dan NGO, sehingga melahirkan Perda yang dapat memberikan keberpihakan kepada masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw.
“Dengan pengalaman yang ada selama ini, maka sudah pasti akan kita bawa kedepan untuk menjadikan Provinsi PBD sebagai daerah konservasi di Indonesia. Ini sudah kita mulai 10 tahun yang lalu, apalagi sekarang yang ramai orang bicara perubahan iklim, tentu kita akan dorong PBD sebagai provinsi konservasi kedepan ya,” katanya.
Alumnus SMP YPPK Santo Dombosco Fak-Fak menyatakan, kehadiran daerah konservasi dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw selama dirinya menjadi bupati dua periode, teryata masyarakat memberikan dukungan penuh.
“Masyarakat sangat mendukung. Apalagi selama ini kita sudah melakukan pemetaan wilayah adat dari masing-masing suku, untuk melihat keret dan marganya seperti misalnya di Fef, Miyah, Kebar Raya, Abun dan seterusnya,” ujarnya.
“Memang masih belum semua melakukannya, sebab masyarakat lain belum memahami, terkait dengan sidang adat. Apalagi sidang adat tidak bisa bicara dalam waktu satu atau dua hari, tetapi harus minimal seminggu sampai dua minggu, sehingga ada pengakuan diantara suku melalui keret dan marga yang ada,” tambahnya.
Gabriel menyebutkan, dengan adanya musyawarah adat yang didorong oleh pihaknya selama dirinya menjabat sebagai Bupati Tambrauw dua periode, agar kedepan di setiap suku saling mengakui antara keret dan marga yang ada, sehingga kedepan tidak terjadi konflik kepentingan diantara masyarakat adat.
“Kita bisa lihat sering bisa terjadi konflik sosial, karena saling mempertahankan hak ulayat, sebab adanya lokasi tertentu memiliki potensi ekonomi, seperti tambang, tumbuh-tumbuhan, dan lain sebagainya. Ini bisa terjadi, karena belum adanya kesepakatan bersama diantara keret dan marga yang ada untuk saling mengakui,” ucapnya.
Manfaat Konservasi Hutan
Gabriel mengatakan, manfaat dilakukan konservasi terhadap hutan adalah menjaga kualitas hutan dan destinasi wisata alam tetap terjaga, sehingga mengundang para wisatawan mancanegara atau asing, untuk datang berkunjung.
Lebih lanjut dia menyampaikan, dengan melindungi hutan, maka akan menjaga endemik asli yang ada di sekitarnya, baik hewan seperti burung cenderawasih dan tumbuh-tumbuhan bisa tetap terjaga dengan sebaik-baiknya.
“Kalau kita tidak menjaga hutan dengan melakukan konservasi, maka yang terjadi adalah hewan dan tumbuh-tumbuhan endemik akan hilang semuanya,” katanya.
Kata Gabriel, produk turunan dari melakukan konservasi hutan adalah mewujudkan pariwisata berkelanjutan, baik konservasi wisata hutan dan konservasi laut serta mewujudkan energi terbarukan dengan memanfaatkan tenaga air yang ada di daerah.
“Untuk Tambrauw saat saya menjabat bupati sudah kita lakukan dengan memanfaatkan tenaga air untuk pembangkit listrik dengan kapasitas 2X800 KW atau setara dengan 1,6 Megawatt. Ini Pemda Tambrauw lakukan kontrak jual beli PLN melalui BUMD yang dimiliki Pemda Tambrauw. Ini pertama kali di Indonesia yang bisnis listrik dan diakui oleh PLN,” ujarnya.
Tak hanya itu, Gabriel berharap kedepan bisa dikembangkan untuk perkebunan kopi, coklat, kelapa dan lain sebagainya. Hal ini agar masyarakat tidak semata-mata menjual kayu merbau (besi), lalu mendapatkan uang atau olah tambang dapat uang.
“Kita bisa lakukan dengan menanam kelapa, coklat, kopi dan tanaman jangka panjang, sehingga memberikan penghasilan kepada masyarakat kedepan. Ini merupakan manfaat dari konservasi hutan yang dilakukan,” harapnya. (rls)