KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Guna meningkatkan pengetahuan para anggotanya tentang hukum dalam keluarga, Badan Kontak Majelis Taqlim (BKMT) Kaimana menggelar penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Distrik Kaimana, Kamis (17/10/2019) ini menghadirkan pemateri Ketua Pengadilan Agama Kaimana, Anwar Harianto, S.Ag.
Ketua BKMT Kaimana, Jamiah Sirfefa saat dikonfirmasi menjelaskan, kegiatan ini bertujuan agar kaum perempuan muslim memahami hukum yang berlaku dalam keluarga untuk selanjutnya dapat mengambil langkah sesuai dengan perannya didalam keluarga.
Dikatakan, bahwa ada hukum dalam keluarga yang belum diketahui secara baik oleh kaum perempuan khususnya di kalangan Islam. Hal ini berdampak pada keterbatasan kaum perempuan dalam mengambil langkah, terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajibannya.
“Kita di Islam ini dalam keluarga banyak hukum yang perlu diketahui, namun sekarang kebanyakan dari masyarakat belum paham. Contohnya, masalah poligami, pernikahan siri, anak yang lahir diluar nikah dan lain sebagainya. Hal ini jika tidak dipahami secara baik oleh kaum wanita maka akan menyulitkannya terutama dalam memainkan peran,” terang Jamiah.
Dijelaskan, selain penyuluhan hukum keluarga, ada beberapa kegiatan penyuluhan yang kedepan akan dilaksanakan kedepannya. Kegiatan ini akan menjadi rutinitas BKMT yang dilaksanakan setiap tanggal 15. Salah satunya adalah hukum warisan. Hukum warisan akan menjadi problem tersendiri dalam keluarga jika tidak dipahami secara baik.
“Setiap bulan kami akan laksanakan hal yang sama yakni penyuluhan hukum tetapi dengan topik yang berbeda untuk menambah pengetahuan masyarakat, terutama kaum perempuan didalam kehidupan berkeluarga,” ungkapnya seraya berharap agar melalui kegiatan ini, kaum perempuan terutama yang telah berumah tangga memahami kedudukannya dalam keluarga.(iw)