Tanggapi Tudingan Pengacara BSP, Kasat Reskrim Kaimana Angkat Bicara 

0
Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Boby Rahman, S.Tr.K,SIK. (Foto: Laurens/klikpapua)
KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Tanggapi tudingan pernyataan Pengacara PT Bayu Saputra Perkasa (BSP) Wawan Nur Rewa yang mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) di Kaimana melakukan pembiaraan peredaran terhadap mobil bodong.
Atas tudingan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Boby Rahman, S.Tr.K,SIK angkat bicara. Ia ingin pastikan dan meyakinkan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Sebab menurutnya,  laporan polisi (LP) harus melalui prosedur hukum, sebelum laporan polisi diterima, pihaknya belum bisa memanggil, dasar dari laporan polisi barulah bisa dilakukan pemanggilan beberapa saksi dan dimintai keterangan.
“Bukannya kami tidak mau menanggapi laporan polisi (LP), karena saat itu LP belum sampai kepada kami, karena masih di SPKT selanjutnya ke pimpinan, dari pimpinan mendisposisikan kepada kami, ” ucap Kasat di ruang kerja, Senin (29/1/2024).
Dikatakan, beberapa waktu lalu pihak lissing berdiskusi bersama Polres Kaimana untuk meminta pendamping pengamanan asset, karena ini ranahnya perdata, masuk pada undang-undang Fidusia  wanprestasi, adanya perjanjian antara kreditur dan debitur.
“Kalau pun mereka meminta pendampingan, kita harus meminta surat putusan dari pengadilan, sehingga kami bisa melakukan pendampingan pengamanan barang.
Karena di undang-undang Fidusia dilarang mengambil barang yang kreditnya macet secara paksa, apabila debitur melaporkan kepada kami, mohon maaf pihak lissing akan saya tindak tegas, “beber Kasat.
Menurutnya, mereka hendak melaporkan HJ sebagai pelaku dan dirinya sudah menyarankan, agar mendata korban yang ada di Kaimana membuat laporan ke HJ, karena dari hasil pemeriksaan HJ bisa dikembangkan korban yang lainnya.
“Kami sudah ada perkat yang mengatur yakni perkara yang sama tidak bisa ditindaklanjuti dengan proses hukum, karena laporan polisi telah masuk Polres Makassar dengan perkara dan korban yang sama, ” jelasnya.
“Saya sudah komunikasi kepada polda di sana, kalau memang ada kendala dalam penanganan perkara ini, silahkan dilimpahkan kepada kami. Karena proses hukum telah mengatur tidak ada proses hukum dengan perkara yang sama selama proses belum dihentikan, ” pungkasnya.(Lau)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.