Taat Pajak, 80 Wajib Pajak Terima Hadiah dari Bapenda Kaimana

0
Wajib pajak yang taat pajak saat menerima hadiah di Halaman Kantor Bapenda Kaimana.
KAIMANA,KLIKPAPUA.comSebanyak 80 wajib pajak yang tersebar di Kelurahan Kaimana Kota, Kelurahan Krooy, Kampung Trikora dan Kampung Coa, Kabupaten Kaimana mendapat hadiah sebagai wajib pajak yang taat membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Kupon undian sendiri disebarkan pada pekan panutan pajak belum lama ini.
Hadiah dimaksud berupa HP android sebanyak 36 buah, dispencer 20 unit, rice cooker 20 unit dan televisi berukuran 32 inchi sebanyak 4 unit. Penetapan pemenang undian dilakukan melalui proses pengundian yang dilaksanakan di Kantor Bapenda, Rabu (7/10/2020).
Hadiah bagi para pemenang diserahkan oleh Asisten II Setda Kaimana, Tahmid Husein, SE bertempat di Halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana, Kamis (8/10/2020). Hadir dalam kegiatan dimaksud, selain wajib pajak penerima hadiah, hadir pula para Pimpinan OPD, lurah dan kepala kampung penerima hadiah, serta undangan lainnya.
Tahmid sebelum penyerahan hadiah mengatakan, membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, dimana biaya pajak yang dibayarkan akan digunakan kembali untuk membiayai program pembangunan. Diakui, kesadaran wajib pajak di Kabupaten Kaimana dalam membayar pajak sudah cukup baik.
Oleh karenanya, Tahmid memberikan apresiasi kepada para wajib pajak dan juga kepada Pimpinan dan Staf Badan Pendapatan Daerah, yang telah bekerja maksimal dalam melakukan pungutan pajak dan dalam membantu menyadarkan masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para wajib pajak karena sudah memenuhi kewajiban. Terima kasih juga kepada Kepala Bapenda dan Staf yang sangat bekerja keras dan intens dalam melakukan penagihan PBB ini. Atas nama kepala daerah kami memberikan apresiasi untuk kinerja yang sudah sangat bagus ini,” ujar Tahmid.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kaimana, La Bania, S.Sos kepada wartawan menjelaskan, hadiah ini merupakan bentuk penghargaan kepada para wajib pajak yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu, sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan yaitu 30 September 2020.
Bukan itu saja tetapi lanjut La Bania, wajib pajak yang bersangkutan juga telah melunasi semua tunggakan. Dikatakan, hadiah yang diberikan bermacam-macam, salah satunya HP Android yang sudah diinstal atau dipasang aplikasi Go-Pay. Aplikasi ini dipasang karena sistim pembayaran pajak daerah selain retribusi daerah, bisa dilakukan melalui aplikasi ini.
“HP Android ini juga mudah-mudahan ini bisa membantu warga masyarakat khususnya yang punya anak masih sekolah untuk belajar secara daring,” ungkapnya. Untuk diketahui, para penerima hadiah berasal dari Kelurahan Kaimana Kota sebanyak 20 orang, Kelurahan Krooy 20 orang, Kampung Trikora 20 orang dan Kampung Coa 20 orang. (iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.