Sengketa Pilkades Diselesaikan Secara Musyawarah Mufakat

0
Senja P. Suwardji, SIP (tengah) bersama staf Bidang Bina Pemerintahan Kampung Dinas PMK Kaimana.

KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Apabila terjadi sengketa dalam pemilihan kepala kampung serentak yang akan dilaksanakan pada akhir September atau paling lambat awal Oktiber 2019 nanti, maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan berpedoman pada ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK), Senja P. Suwardji, SIP ketika dikonfirmasi terkait mekanisme penyelesaian sengketa apabila proses pemilihan kepala kampung menuai persoalan.

Menurut Senja, jika ada sengketa maka diupayakan akan diselesaikan pada saat pemilihan. Proses pemilihan sendiri akan dilaksanakan oleh panitia kabupaten yang terdiri dari; Dinas PMK dan OPD terkait, serta Pemerintah Distrik yang sekaligus merupakan pelaksana/penanggungjawab teknis kewilayahan. Sementara Forkopimda akan berkedudukan sebagai pembina.

“Kalau ada sengketa langsung diselesaikan saat itu juga dengan cara musyawarah mufakat. Untuk pemilihan akan gunakan sistim pemungutan suara atau pencoblosan, sehingga kepala kampung yang terpilih adalah calon dengan perolehan suara terbanyak,” terang Senja, Senin (12/8/2019).

Sebelumnya dijelaskan, pemilihan serentak 84 kepala kampung pada 7 wilayah distrik se-Kabupaten Kaimana akan dilaksanakan pada akhir September atau paling lambat awal Oktober 2019. Sementara pelantikan calon terpilih dijadwalkan bulan November yang merupakan akhir masa jabatan periode sebelumnya.

“Pembentukan panitia pemilihan sampai akhir Agustus ini, dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon hingga September. Ancang-ancangnya September akhir sudah pemungutan suara atau Oktober awal. Jika tidak ada halangan, akhir November sudah dilantik oleh Bupati karena masa jabatan kepala kampung yang sekarang bulan November. Namun kita masih menunggu keputusan resmi kepala daerah,” terang Senja.

Disinggung tentang syarat pendidikan dan lainnya yang wajib dipenuhi para bakal calon, Senja mengatakan, untuk syarat pendidikan, berdasarkan aturan minimal SMP. Namun tidak menutup kemungkinan apabila ada calon yang mendapatkan mandat penuh dari masyarakat atau atas pertimbangan kearifan lokal.

“Untuk persyaratan calon, secara aturan memang minimal tamat SMP. Tapi ada pengecualian yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi kampung setempat. Seperti pertimbangan kearifan lokal atau mungkin yang bersangkutan mendapat mandat penuh dari masyarakat,” ungkapnya seraya menambahkan, jumlah calon akan disesuaikan dengan DPT.

Sementara terkait anggaran pemilihan, Senja menjelaskan, untuk kegiatan yang menjadi kewenangan kampung akan dibebankan pada APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung). Sedangkan kegiatan yang difasilitasi dinas, dalam hal ini Dinas PMK, akan menggunakan APBD. (iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.