Polres Kaimana Bekuk Pria Pemilik 632 Sachet Ganja Siap Edar

0
Press Release Operasi Pekat I Mansinam 2022 di halaman Polres Kaimana, Jumat (8/4/2022).
KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Kepolisian Resor Kaimana dalam giat operasi Pekat (penyakit masyarakat) I Tahun 2022 yang dilakukan Sat Resnarkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial HT (27), warga Jalan Cenderawasih Kota Kaimana yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 203,2 gram.
Ganja dengan berat bersih 203,2 gram ini, dikemas dalam 632 sachet (bungkusan plastik) siap edar. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Kaimana sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta, SIK,MH menyampaikan ini dalam Press Release Operasi Pekat I Mansinam 2022 di Halaman Polres Kaimana, Jumat (8/4/2022).
Dikatakan, selain barang bukti berupa ganja siap edar, dari tangan pelaku yang merupakan putra asli Papua dengan pendidikan terakhir SMP belum tamat ini, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti milik pelaku.
Barang bukti dimaksud berupa; 5 buah plastik bening, 5 lembar aluminium foil, 1 karton berwarna coklat, 1 celana pendek warna crem bertuliskan True Spec, 1 celana pendek warna hitam bertuliskan Los Angeles 1982, satu unit handphone merk vivo warna merah hitam, 1 buah dompet warna cokelat bertuliskan levi’s strauss & co, 1 lembar KTP, 1 ATM Bank BNI dan 1 lembar Kartu Indonesia sehat atas nama Tersangka.
“Narkotika jenis ganja ini diperoleh dengan cara membeli atau memesan melalui sambungan seluler dari  seseorang di Jayapura berinisial V yang saat ini sudah dilakukan pengembangan dan sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Sat Resnarkoba Polres Kaimana,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, penyalahgunaan narkotika jenis ganja melanggar pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar.
Kapolres juga mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Kaimana pada Operasi Pekat I Mansinam kali ini, merupakan wujud nyata Polri yang berkomitmen memberantas peredaran narkotika.
Penyalahgunaan narkotika lanjutnya, dikategorikan oleh pemerintah sebagai kejahatan yang sangat membahayakan atau extra ordinay crime karena sangat bisa merusak moral generasi bangsa.
Selain ganja, dalam Operasi Pekat I Mansinam 2022 ini pula, Polres Kaimana berhasil mengamankan minuman beralkohol, terdiri dari 702 kaleng bir hitam, 48 botol bir hitam, 360 kaelng bir bintang, 28 botol anggur orangtua, 3 botol topi miring/vodka, 24 botol strongbow dan 184,5 liter sopi yang jika diuangkan keseluruhannya mencapai Rp.66.805.000. (iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.